Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Terminal Kota Pekalongan Hapus Syarat Tes PCR, Penumpang Cukup Berikan Bukti Sudah Vaksin

Peniadaan syarat tes antigen dan PCR berlaku bagi penumpang yang sudah menjalani vaksinasi minimal dosis satu, dua, atau tiga (booster).

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO
Suasana Terminal Bus Tipe A Pekalongan pun mulai terkait kebijakan penghapusan syarat perjalanan tes swab antigen dan PCR tersebut bagi calon penumpang bus, Selasa (22/3/2022). 

Terpisah, calon penumpang bus Ani (30) senang dan menyambut positif kebijakan penghapusan syarat perjalanan tes swab antigen dan PCR bagi calon penumpang bus.

Dengan adanya kebijakan tersebut, ia tidak lagi membawa bukti tes antigen atau PCR karena sudah divaksinasi dosis kedua.

"Ini saya mau perjalanan ke Jakarta, adanya kebijakan tersebut saya selaku penumpang bus senang dan pengeluaran kami untuk keberangkatan jadi lebih murah."

"Kalau dulu kan ada tes swab jalan ke luar kota dan pengeluarannya lebih banyak."

"Sekarang lebih murah, karena hanya untuk beli tiket saja dan tidak tes PCR atau tes antigen," katanya. (*)

Disclaimer Tribun Jateng

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunjateng.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).

Baca juga: Event Seni Budaya Bisa Digelar di Semarang, Syarat 30 Persen Peserta Sudah Vaksin Booster

Baca juga: Tanam Bibit Kopi, Cara Lain MTsN 2 Karanganyar Peringati Hari Air Sedunia

Baca juga: DPRD Kota Semarang Soroti Masih Banyaknya Kursi Kosong di Pemkot, Liluk: Tolong Segera Diisi

Baca juga: 1.270 Knalpot Brong Dimusnahkan, Kapolres Salatiga: Si Pemilik Kami Jerat UU Lalu Lintas

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved