Berita Internasional
Kerajaan Arab Saudi Keluarkan Aturan Pembatasan Pengeras Suara Masjid Selama Ramadan
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum lama ini mengeluarkan aturan pembatasan pengeras surasa masjid selama Ramadan 2022.
TRIBUNJATENG.COM, RIYADH – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum lama ini mengeluarkan aturan pembatasan pengeras surasa masjid selama Ramadan 2022.
Pengaturan pengeras suara masjid itu tak hanya eksternal namun juga di internal atau pengeras suara dalam masjid.
Aturan itu bukan hanya mencakup pengeras suara eksternal, melainkan juga pengeras suara internal masjid.
Dilansir dari Saudi Gazette, Kementerian Urusan Islam, Panggilan, dan Bimbingan Arab Saudi telah menentukan tingkat yang diizinkan dari sistem pengeras suara internal di masjid-masjid.
Tingkat kenyaringan dari perangkat internal di masjid, yakni tidak boleh melebihi sepertiga dari level maksimal pengeras suara.
Kementerian Urusan Islam, Panggilan, dan Bimbingan Arab Saudi juga telah meminta pengurus masjid untuk terus mematuhi edaran yang mengatur pembatasan penggunaan pengeras suara eksternal hanya untuk panggilan salat pertama dan kedua (adzan dan iqamah).
Pembatasan pengguanan pengeras suara eksternal itu diketahui telah diberlakukan Arab Saudi sejak tahun lalu.
Selain mengenai pengeras suara, Kementerian Urusan Islam, Panggilan, dan Bimbingan Arab Saudi juga telah mengeluarkan beberapa arahan lain sebelum dimulainya bulan suci Ramadan 2022.
Arahan yang paling menonjol, yakni melarang pengumpulan sumbangan uang oleh karyawan atau pengurus masjid untuk penyelenggaraan agenda buka puasa bagi orang-orang yang berpuasa.
Pemerintah Arab Saudi juga mewajibkan organisasi yang berencana mengadakan acara buka puasa bersama untuk mengajukan permohonan persetujuan dan mendapatkan izin lebih dulu dari Kementerian.
Larangan ini dikeluarkan Arab Saudi karena mereka telah mempersiapkan agenda buka puasa bersama di tempat-tempat tertentu.
Melalui Kementerian Agama Arab Saudi ditegaskan bahwa acara buka puasa bersama hanya terbatas pada tempat yang disiapkan dan halaman masjid.
Kegiatan buka puasa bersama juga harus berada di bawah tanggung jawab pengurus masjid.
Sebelumnya, Arab Saudi juga memutuskan untuk tidak lagi menyiarkan pelaksanaan salat secara langsung di Masjidil Haram di semua media.
Diberitakan Saudi Pers Agency, kebijakan ini akan menjadi pertama kalinya dalam sejarah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ratusan-jemaah-muslim-mengelilingi-kabah-di-masjid-al-haram.jpg)