Berita Kriminal
Akal Bulus Pemuda Pati Takut-Takuti Gadis Remaja dengan Bayi Jin Agar Bisa Melampiaskan Nafsu Bejat
Sungguh bejat kelakuan DJKS (23), pria warga Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rival al manaf
Sebelum berkomunikasi di WA, ia mendatangi para korban dan menyampaikan tipu daya untuk membujuk mereka agar mau diajak berhubungan badan.
Ia mengakui tidak mempunyai ilmu hitam atau kemampuan paranormal tertentu.
Itu hanya tipu daya sebagai kedok.
Dia juga mengaku telah menyetubuhi kedua korban, masing-masing sebanyak satu kali.
Baca juga: Mengaku Dukun, Pemuda di Pati Cabuli 2 Bocah dengan Modus Ingin Hilangkan Anak Jin
Baca juga: Alasan Hakim Memvonis Bebas Dekan Nonaktif FISIP Universitas Riau dari Dugaan Pencabulan Mahasiswi
Baca juga: 30 Santri Lelaki Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis Oleh Santri Senior di Pondok Pesantren
Untuk diketahui, dalam konferensi pers ini, Polres Pati juga mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur lain.
Tersangka berinisial TR (18), warga Donorojo Jepara.
Dia menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur di semak-semak wilayah Kecamatan Winong, Pati.
Ia membujuk korbannya untuk berhubungan intim dengan memberikan janji akan menikahi. (mzk)