Berita Batang
Pengadilan Agama Jalin Kerjasama dengan Pemkab Batang, Percepatan Pelayanan Perkara
Pengadilan Agama dan Pemkab Batang jalin kerjasama percepatan pelayanan perkara hukum.
Penulis: dina indriani | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Pengadilan Agama (PA) dan Pemerintah Kabupaten Batang menjalin kerjasama percepatan pelayanan perkara masalah hukum yang ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Batang, Wihaji dan Ketua Pengadilan Kabupaten Batang, Mursidi, Rabu (6/4/2022).
Ketua Pengadilan Agama, Mursidi mengatakan banyak yang akan dikerjasamakan terkait percepatan pelayanan.
"Keunggupan kolaborasi ini akan membuka pendaftaran perkara maupun layanan ditingkat kecamatan," tuturnya.
Lebih lanjut, selain mendapat produk pengadilan, nanti masyarakat juga akan mendapatkan KTP baru dan KK baru tanpa harus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tapi cukup di Pengadilan Agama.
"Untuk sementara yang dilayani di tingkat kecamatan perkara perceraian. Namun belum bisa keseluruhan, hanya beberapa kecamatan saja dulu sebagai pilit projek," jelasnya.
MoU tersebut mendapat apresiasi sangat luar biasa dari Bupati Batang Wihaji.
Pasalnya banyak kasus perkara di Pengadilan Agama yang membutuhkan data terkait administrasi kependudukan seperti, KTP, KK, dan surat kematian.
"Secara teknis akan ditindaklanjuti kerjasama ini oleh dinas terkait, tapi secara substansi kerjasama ini memberika layanan agar masyarakat bisa mendapatkan infornasi dan layanan lebih baik," ujarnya
Wihaji juga menyebutkan bahwa Pengadilan Agama buka saja mengurusi perkara perceraian, tapi juga ada dispensasi nikah, perkara warisan, akaf tanah dan lainya.
"Kerjasama dengan Pengadilan Agama untuk mempermudah layanan, bukan mempermudah perkara kasusnya semunya transparan, terbuka dan memberikan manfaat bagi masyarakat Batang," pungkasnya. (*)
