Berita Kudus
Didik Serahkan Bukti Transfer Rp 10 Juta ke Rekening Aisyah Atas Dugaan Pemerasan Kajari Kudus
Ketua LSM Bimantara, Didik Hadi Saputro menjelaskan, pemeriksaan dimulai pukul 12.30 sampai 15.00 sebanyak 15 pertanyaan
Penulis: raka f pujangga | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Jaksa Agung Muda Pengawasan telah memeriksa selama 2,5 jam terkait kasus pelaporan pemerasan yang diduga dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Senin (12/4/2022).
Ketua LSM Bimantara, Didik Hadi Saputro menjelaskan, pemeriksaan dimulai pukul 12.30 sampai 15.00 sebanyak 15 pertanyaan.
Menurutnya pemeriksaan digelar terpisah bersama Ketua KONI 2010-2018, M Ridwan dan Ketua KONI 2021-2025, Imam Triyanto.
"Pemeriksaan digelar terpisah bersama Haji Ridwan dan Pak Imam. Saya juga diperiksa sebagai pelapor," jelasnya, Selasa (12/4/2022).
Dia menjelaskan, telah memberikan bukti transfer sebesar Rp 10 juta yang dikirimkan ke rekening BCA atas nama Aisyah.
Nomor itu, diduga diberikan Kajari Kudus Ardian, yang selama ini telah berkomunikasi lewat whatsapp.
Baca juga: Emosi Penjual Es Kelapa, Bacok Temannya Karena Sering Pinjam Uang Tapi Tak Mau Bayar
Baca juga: Kisah Pria Asal Jogja Buru Ambulans Tua dan Horor, Penunggu Hilang Setelah Nyebrang Laut
"Selama ini komunikasi lewat whatsapp dan itu diyakini nomor Kajari Kudus," ujar dia.
Permintaan uang itu dilakukan untuk pembelian tiket pesawat dan pembelian tanah sebesar Rp 35 juta.
"Memintanya beberapa kali, tapi yang diberikan hanya satu kali sebesar Rp 10 juta," katanya.
Pihaknya menjelaskan, akan mengumpulkan bukti-bukti yang lainnya sampai hari Kamis (14/4/2022).
"Karena jaksa yang memeriksa ini berada di Semarang sampai hari Kamis," ujar dia.
Beberapa bukti lainnya yang akan disiapkan adalah intimidasi karena akan melaporkan balik kasus tersebut.
"Kami akan menyerahkan bukti intimidasi ini," jelas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus menyiapkan langkah hukum terkait tuduhan pemerasan terhadap dugaan kasus korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) periode 2016-2021.
Kepala Kejari Kudus, Ardian menyebutkan, tuduhan pemerasan yang dilakukan instansinya dalam penyelidikan kasus itu merupakan fitnah.