Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Jika THR Pekerja Belum Diberikan Perusahaan Sesuai Ketentuan, Disnaker Kota Semarang Lakukan Ini

Pembayaran THR harus mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 per 6 April 2022.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
tribunjateng/dok
ILUSTRASI mata uang Rupiah. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Disnaker Kota Semarang mengimbau para pengusaha melaksanakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Para pemimpin perusahaan diminta menginformasikan pelaksanaan pembayaran THR kepada Disnaker secara online melalui smg.city/laporthr2022

Baca juga: Masjid Baitur Rasyid USM Semarang Adakan Kajian Dhuha Selama Ramadan

Baca juga: Tadarus Komunikasi, UIN Walisongo Semarang Undang Bupati Blora

Baca juga: 4 Pemain Lokal Ini Layak Direkrut PSIS Semarang, Sokong Taisei Marukawa dan Fortes

Baca juga: Mahasiswi Psikologi Unissula Semarang Juara MTQ Nasional

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, akan menyambangi atau silaturahmi ke perusahaan yang belum membayar THR kepada para pekerjanya.

Dengan silaturahmi ini sekaligus memberikan sosialisasi aturan mengenai pembayaran THR. 

"Teman-teman triparted akan silaturahmi ke perusahaan yang masih belum ada berita acara (pembayaran THR), belum kedengaran cara membayar THR," papar Sutrisno kepada Tribunjateng.com, Rabu (13/4/2022). 

Dia menekankan, pembayaran THR harus mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 per 6 April 2022.

Dimana isinya tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. 

Pembayaran THR dilaksanakan dalam bentuk uang secara kontan atau tidak dicicil. 

"Jadi, perusahaan harus membayar sesuai ketentuan dan kebutuhan," tandasnya. 

Menurutnya, ada sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan.

Sanksi diberikan Disnaker Jateng.

Sedangkan, wewenang Disnaker Kota Semarang adalah melakukan pengawasan. 

Para pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan bisa melapor kepada Disnaker Kota Semarang.

Pihaknya sudah mulai membuka posko pengaduan THR.

Posko pengaduan dibuka di Kantor Disnaker Jalan Ki Mangunsarkoro Nomor 21 Semarang, mulai 11 hingga 30 April 2022. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved