Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Jika THR Pekerja Belum Diberikan Perusahaan Sesuai Ketentuan, Disnaker Kota Semarang Lakukan Ini

Pembayaran THR harus mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 per 6 April 2022.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
tribunjateng/dok
ILUSTRASI mata uang Rupiah. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim berharap, seluruh pengusaha di Kota Lunpia bisa memberikan THR sesuai peraturan yang berlaku. 

Diakuinya, roda perekonomian belum seluruhnya berjalan normal 100 persen, terutama di kalangan swasta.

Namun demikian, dia berharap, pengusaha bisa memberikan THR kepada seluruh pekerjanya. 

"Kami mendorong pemerintah bisa memberikan kebijakan yang sifatnya bagi mereka yang bekerja bisa menerima THR penuh satu kali gaji."

"Kalau perusahaan mampu bisa lebih," paparnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (13/4/2022). 

Jika perusahaan merasa perekonomian belum normal, dia berharap, bisa dikomunikasikan dengan pekerja serta pemerintah.

Pemerintah harus memiliki dasar aturan jika terdapat pekerja yang tidak mampu memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Baca juga: BEM-KM UHB Turut Bersinergi Suarakan Aspirasi dalam Aksi Bersama Aliansi BEM Se-Banyumas

Baca juga: Menerapkan Pembelajaran Langsung PJOK pada Praktek Senam Berirama

Baca juga: Arema FC Paling Sibuk Bongkar Pasang Kekuatan, Target Sebelum Lebaran Harus Rampung

Baca juga: Sandy Walsh Pamer Jersey Timnas Indonesia, Pemberian Hasani Abdulgani, Mereka Bertemu di Belanda

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved