Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Puasa Ramadhan 2022

Takbir Keliling Tahun Ini Belum Bisa Digelar di Pati, Bupati Haryanto Minta Maaf, Karena Alasan Ini

Hasil keputusan rapat dan melalui saran-masukan dari berbagai pihak, Haryanto mengimbau masyarakat agar melaksanakan takbiran di masjid dan musala.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Bupati Pati Haryanto memimpin rapat soal takbir keliling di Ruang Joyokusumo Setda Kabupaten Pati, Kamis (14/4/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Bupati Pati Haryanto bersama Sekda Kabupaten Pati Jumani menggelar rapat lintas sektoral guna membahas sejumlah kebijakan terkait kegiatan masyarakat.

Rapat ini berlangsung di Ruang Joyokusumo Setda Kabupaten Pati, Kamis (14/4/2022).

Bupati menyebut, sejumlah kegiatan seni budaya dan tradisi bisa dipertimbangkan.

Baca juga: Upaya Turunkan Level PPKM, Bupati Pati Haryanto Tarawih Keliling Sambil Buka Gerai Vaksin Covid-19

Baca juga: Bupati Pati Haryanto Apresiasi Program Santunan 10 Ribu Anak Yatim, PR Sukun: Ini Wujud Syukur Kami

Baca juga: 10 Ton Rubber Granule Ditebar di Rumput Sintesis Stadion Joyokusumo Pati, Ini Maksud Tujuannya

Baca juga: Capaian Vaksinasi Lansia di Pati Belum Memadai, Bupati Minta Camat Adakan Suntik Vaksin Usai Tarawih

Namun kegiatan takbir keliling belum bisa dilaksanakan pada tahun ini.

Menurut Haryanto, belum diperbolehkanya kegiatan takbir keliling ini mengacu kepada surat edaran Menteri Agama. 

Untuk itu, berdasarkan hasil keputusan rapat dan melalui saran-masukan dari berbagai pihak, Haryanto mengimbau masyarakat agar melaksanakan takbiran di masjid dan musala.

“Dalam rapat itu, kami membahas beberapa persoalan."

"Yang pertama vaksin, lalu ada permohonan pelaku seni."

"Kemudian terkait acara sedekah bumi, tradisi, kemudian juga ada halal bihalal, dan lain-lain."

"Terkait takbir keliling, kami mengacu kepada surat edaran Kemenag yang terakhir, untuk takbir keliling kali ini masih belum bisa," ujar dia kepada Tribunjateng.com, Kamis (14/4/2022).

Haryanto mengatakan, terkait kegiatan tradisi masyarakat yang tidak bisa ditinggalkan seperti sedekah bumi, ataupun kegiatan seperti hajatan, pemberian izin akan dipertimbangkan dengan batasan-batasan tertentu. 

“Jadi ada syarat yang harus dipenuhi."

"Seperti di desa tersebut vaksinnya sudah 60 persen."

"Lalu di lingkup kecamatan sudah 60 persen."

"Kemudian misalnya ada semacam pagelaran wayang, dibatasi dengan durasi," jelas dia. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved