Puasa Ramadhan 2022
Takbir Keliling Tahun Ini Belum Bisa Digelar di Pati, Bupati Haryanto Minta Maaf, Karena Alasan Ini
Hasil keputusan rapat dan melalui saran-masukan dari berbagai pihak, Haryanto mengimbau masyarakat agar melaksanakan takbiran di masjid dan musala.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
Setelah mempertimbangkan dampak kerawanan yang akan terjadi, Haryanto menambahkan, pentas hiburan berupa orkes dangdut belum bisa digelar.
Namun Haryanto menyebut bahwa untuk hajatan warga, misalnya resepsi pernikahan, pentas organ tunggal sudah bisa dilaksanakan.
Namun tentunya juga harus memenuhi syarat yang ada.
“Dangdut masih belum boleh."
'Karena dangdut ini masih rawan."
"Yang diperbolehkan itu hanya sebatas organ tunggal."
"Itu pun juga tidak boleh menggunakan panggung yang besar," terang dia.
Haryanto menambahkan, untuk pertunjukan seni, pemerintah daerah saat ini baru bisa memperbolehkan kegiatan seni yang terkait acara-acara tradisi dan hajatan.
“Paling tidak pelaku seni sudah ada kelonggaran sedikit lah."
"Tentunya, penontonya juga harus patuh protokol kesehatan."
"Pakai masker tidak boleh bebas seperti biasanya, karena ini memang belum bebas, karena masih pandemi."
"Maka dari itu, tetap harus menjaga agar Covid-19 ini tidak berkembang."
"Syukur setelah Lebaran sudah nggak ada Covid-19, ya ayem," kata dia.
Haryanto mewajibkan kepada pelaku seni agar turut mengedukasi masyarakat pada saat kesenian berlangsung.
"Sehingga dengan demikian pesan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga prokes dan vaksin dapat tersampaikan dengan baik ke masyarakat," pungkas dia. (*)
Baca juga: 6 Lokasi di Kabupaten Tegal Ini Rawan Pembegalan, Sepi dan Minim Penerangan, Berikut Tips Kepolisian
Baca juga: Diler Mobil Semarang Dibobol Maling, Ruangan Acak-acakan, Handphone Hingga Uang Rp 30 Juta Raib
Baca juga: 5.850 Kilogram Minyak Goreng Curah Digelontorkan ke Pasar Kota Kendal, Harga Cuma Rp 15.500
Baca juga: Cek Rekening Bulan April 2022 Bantuan BSU Segera Cair Berikut Link dan Syarat Lengkap Penerima