Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kesehatan

Menkes Wajibkan Vaksin Kanker Serviks, Berikut Tujuan dan Sasarannya

Melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Pemerintah akan mewajibkan pemberian vaksin kanker serviks atau Human Papiloma Virus (HPV)

Editor: muslimah
Tribun Jateng/ Muhammad Sholekan
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin 

Dilansir dari Kompas.com, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) merekomendasikan, agar vaksin HPV diberikan kepada anak perempuan dan laki-laki berusia 11-12 tahun.

Vaksin HPV ini diberikan dalam dua dosis berjarak,yang dapat dilakukan sejak usia 9 tahun.

Sebagai informasi, vaksin ini sangat ideal diberikan untuk anak perempuan dan anak laki-laki sebelum mereka melakukan kontak seksual.

Melansir Mayoclinic, penelitian menunjukkan bahwa menerima vaksin HPV pada usia muda tidak terkait dengan awal aktivitas seksual.

Jika seseorang terinfeksi kanker serviks, vaksinnya mungkin tidak seefektif itu, hingga respons terhadap vaksin lebih baik pad usia yang lebih muda dibandingkan usia tua.

CDC juga merekomendasikan semua anak yang berusia 11-12 tahun menerima dua dosis vaksin HPV setidaknya enam bulan.

Kemudian, kelompok usia 9-10 tahun dan 13-14 tahun juga dapat menerima vaksin dua dosis.

Dikutip dari Kompas.com, penelitian menyebutkan, dua dosis vaksin efektif untuk anak di bawah usia 15 tahun. Sementara itu, pada kelompok usia 15-26 tahun, harus menerima tiga dosis vaksin. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved