Berita Blora
Lagi, Petugas Segel Satu Karaoke Lantaran Tetap Beroperasi Di Bulan Ramadhan
Satpol PP kembali menyegel satu tempat karaoke di wilayah Kabupaten Blora lantaran nekat beroperasi di bulan suci ramadhan 2022 ini.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
"Kita menegakkan perda nomor 5 tahun 2017. Atas dasar surat Kepala Dinporabudpar nomor : 556/274 tanggal 28 maret 2022 tentang penutupan karaoke," ucapnya kepada tribunmuria.com di kantornya, Senin (11/4/2022).
"Kemudian ada surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) nomor : 300/296/2022 pada 1 april 2022 tentang penutupan karaoke," lanjutnya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP ini mengatakan masih banyak pengusaha karaoke yang masih beroperasi selama ramadhan.
"Kami selaku penegak peraturan daerah yakni PPNS melakukan upaya penertiban selama bulan suci. Kita melakukan operasi," ungkapnya. (kim)
Baca juga: ITTP Berikan Vaksin Booster Untuk Pegawai dan Mahasiswa
Baca juga: Cara Bemain dan Dapat Bayaran di Aplikasi Penghasil Uang Tambang Emas
Baca juga: Memaknai Ramadan sebagai sebuah Madrasah
Baca juga: Ganjar Lepas 5.748 Pemudik ke Jateng