Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Lagi, Petugas Segel Satu Karaoke Lantaran Tetap Beroperasi Di Bulan Ramadhan

Satpol PP kembali menyegel satu tempat karaoke di wilayah Kabupaten Blora lantaran nekat beroperasi di bulan suci ramadhan 2022 ini.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Petugas gabungan saat melaksanakan operasi di salah satu kafe karaoke di Kecamatan Cepu Kabupaten Blora 

"Kita menegakkan perda nomor 5 tahun 2017. Atas dasar surat Kepala Dinporabudpar nomor : 556/274 tanggal 28 maret 2022 tentang penutupan karaoke," ucapnya kepada tribunmuria.com di kantornya, Senin (11/4/2022).

"Kemudian ada surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  nomor : 300/296/2022 pada 1 april 2022 tentang penutupan karaoke," lanjutnya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP ini mengatakan masih banyak pengusaha karaoke yang masih beroperasi selama ramadhan.

"Kami selaku penegak peraturan daerah yakni PPNS melakukan upaya penertiban selama bulan suci. Kita melakukan operasi," ungkapnya. (kim)

Baca juga: ITTP Berikan Vaksin Booster Untuk Pegawai dan Mahasiswa

Baca juga: Cara Bemain dan Dapat Bayaran di Aplikasi Penghasil Uang Tambang Emas

Baca juga: Memaknai Ramadan sebagai sebuah Madrasah

Baca juga: Ganjar Lepas 5.748 Pemudik ke Jateng

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved