Berita Semarang
Ayub Dalam Kondisi Mabuk Tusuk Bocah, Gara-garanya karena Didorong
Gara-gara habis pesta minuman keras, Ayub Wahyu tusuk temannya yang masih di bawah umur.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Ayub Wahyu Pambudi (26) warga Gabahan, pelaku penusukan temannya yang masih di bawah umur hingga tewas digelandang di Polrestabes Semarang. Dia harus menggunakan kursi roda saat dihadapkan awak media.
Alasan dia membawa pisau tidak masuk akal. Dirinya mengaku pisau itu untuk jaga-jaga ketika keluar malam.
"Saya waktu itu mengantar teman pulang habis mabuk-mabuk. Teman saya menggunakan helem," ujar dia.
Ayub mengaku pisau tersebut buatannya sendiri. Dia menusuk temannya di bagian paha.
"Saat itu saya dalam kondisi mabuk," tuturnya.
Dia tahu bahwa perbuatannya viral di media sosial. Dirinya pergi ke Bali alasan bekerja.
"Sebelumnya saya pernah kerja di Bali di kapal Nelayan. Saya sudah 2 tahun," tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 76C jo pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tentang Perlindungan Anak. Ayub terancam dipidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda Rp 3 miliar. (*)
Berita Terkait