OPINI
OPINI Maria Alin Deivyline : Plus Minus Mempekerjakan Kembali Eks Karyawan Terdampak Pandemi
BERDASAR data Kemenaker, tercatat per 1 Mei 2021, total pekerja sektor formal maupun informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 1.722.958 orang.
Eks karyawan perlu mengetahui kembali Visi dan strategi perusahaan, agar dalam bekerja karyawan mengetahui arah kerjanya.
Eks karyawan perlu dibekali dengan hard/soft skill yang baru untuk membah value mereka dalam kembali bekerja. Perusahaan bisa menciptakan divisi baru untuk memaksimalkan produktivitas atau menampung eks karyawan sesuai keahliannya.
Perusahaan juga perlu menjelaskan kepada eks karyawan terkait perubahan apa yang inginkan, apa bedanya dengan tugas dan tanggung jawab yang pernah dipegang dahulu, bantu dan bimbing mereka untuk mencapai KPI yang sudah ditetapkan.
Jika mereka diberhentikan, tim rekrutment perlu menggali bagaimana perasaan mereka dan bagaimana mereka mengatasi perasaan itu, jika perasaan itu negatif.
Dengan demikian, jika perusahaan mampu mengelola dan mengembangkan proses perekrutan, melatih, dan mendukung karyawan yang unggul, perekrutan eks karyawan ini dapat menjadi cara strategis untuk memastikan bahwa perusahaan mengelola bakat secara efisien. (*)
Baca juga: Pasar Sabtu dan Minggu Karanganyar Resmi Dibuka Kembali Pada Akhir Pekan Ini, Lalu Kapan CFD Dibuka?
Baca juga: VIRAL! Kisah Kakek 69 Tahun Nikahi Wanita 19 Tahun, Cinta Tumbuh di Sawah
Baca juga: Asal-usul Danau Tiga Warna, Cerita Pengantar Tidur Anak
Baca juga: Video Emak-emak di Brebes Tersambar KA Dharmawangsa Setelah Terobos Palang Pintu