Berita Semarang
Tanggapi Kebijakan Boleh Lepas Masker, PT KAI Masih Mengacu SE Kemenhub Nomor 49 Tahun 2022
PT KAI diamanatkan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, terhadap pelaku perjalanan menggunakan kereta api.
Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Presiden Joko Widodo mengeluarkan pengumuman terbaru mengenai pengenaan masker, pada Selasa (17/5/2022) sore.
Dalam keterangannya, dia memperbolehkan masyarakat tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
Baca juga: Kebijakan Boleh Lepas Masker, Bupati Batang: Pak Presiden Pahami Suasana Kebatinan Warganya
Baca juga: Kabar Gembira, Masyarakat Indonesia Sudah Boleh Copot Masker
Baca juga: Uni Eropa Segera Sabut Larangan Penumpang Pesawat Wajib Pakai Masker
Baca juga: Wapada! Kasus Penculikan Anak Merebak, Ada yang Bermodus Razia Masker
Meski demikian, implementasi pengumuman Presiden tersebut belum diterapkan di sejumlah moda transportasi umum.
Seperti halnya di PT KAI Daop IV Semarang, yang hingga kini masih menunggu keputusan dari regulator terkait persyaratan menggunakan masker untuk naik kereta api.
Menurut Manager Humas PT KAI Daop IV Semarang, Krisbiantoro, PT KAI masih mengacu SE Nomor 39 Tahun 2022 yang diperbaharui menjadi SE Nomor 49 Tahun 2022 dari Kemenhub.
Saat dikonfirmasi Tribunjateng.com melalui sambungan telepon, Selasa (17/5/2022) petang, dia menyebutkan belum ada aturan terbaru di PT KAI terkait masker.
"Hingga kini belum ada aturan terbaru lagi."
"KAI akan mengamanatkan bila ada aturan terbaru dari regulator," paparnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (17/5/2022).
Jika ditilik dari SE Kemenhub Nomor 49 Tahun 2022 perubahan atas SE Kemenhub Nomor 39 Tahun 2022, tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi perkeretaapian.
Pengenaan masker mesih mejadi syarat wajib bagi calon pengguna kereta api.
Hal itu juga tertuang dalam poin maksud dan tujuan huruf a.
Dari poin tersebut, PT KAI diamanatkan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, terhadap pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.
Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.
Tak hanya itu, SE tersebut juga menambahkan persyaratan, dimana PPDN antar kota yang berusia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis ke dua.
Dikecualikan atau tidak diwajibkan menunjukan hasil negative Rapid Test Antigen, namun wajib melampirkan kartu maupun sertifikat vaksin dosis kedua. (*)
Baca juga: Hari Kedua Latihan PSIS Semarang, Pemain Ditempa Serangkaian Tes Fisik, Ini Tujuannya
Baca juga: Alhamdulillah, Sroto Klamud Purbalingga Wakili Jateng di Pesona Indonesia, Kategori Kuliner Berkuah
Baca juga: Curhatan Bupati Haryanto Hadapi Warga Kabupaten Pati: Tiada Hari Kami Tanpa Dihujat
Baca juga: Marbot Musala Sudah Setahun Tak Bisa Berjalan, Wali Kota Pekalongan Temui Zaenur, Kasih Kejutan Ini