Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Politik

PAW Dua Anggota DPRD Blora Tunggu SK Gubernur Jateng, Rencana Digelar Akhir Bulan Ini

Rencananya pada akhir Mei 2022 ini akan ada proses PAW dua anggota DPRD Kabupaten Blora, terhadap Setiyadji dan Kartini.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG/AHMAD MUSTAKIM
Ketua DPRD Kabupaten Blora, HM Dasum. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Dua kursi anggota DPRD Kabupaten Blora telah kosong sejak beberapa bulan lalu.

Satu kursi kosong ditinggalkan oleh Setiyadji Setyawidjaja yang telah dipecat oleh Partai Gerindra.

Sedangkan kursi lainnya ditinggalkan oleh Kartini, Politikus PDIP yang telah meninggal dunia pada pertengahan Februari 2022.

Baca juga: Terbitkan SE Jam Kerja Kades, Bupati Blora Akan Adakan Layanan Aduan Dan Ngantor Di Desa

Baca juga: BMWI Blora Gelar Pelatihan Limbah Industri Berbahan Plastik, Riyantina: Menginspirasi Kaum Muda

Baca juga: Gabung Partai Gerindra, Mantan Bupati Blora Kokok Beberkan Alasannya

Baca juga: Kurangi Pengangguran, Pemanfaatan Limbah Industri Tingkatkan Minat Berwirausaha Pemuda di Blora

Ketua DPRD Kabupaten Blora, HM Dasum berkata, rencananya pada akhir Mei 2022 ini akan ada proses PAW terhadap Setiyadji dan Kartini.

“Pelantikan menunggu surat pemberhentian dan pengangkatan PAW dari provinsi,” ucap Dasum kepada Tribunjateng.com, Sabtu (21/5/2022).

Menurutnya, setelah surat turun, pengambilan sumpah atau janji baru bisa dilakukan. 

“Saat ini surat sudah dikirim ke Pemkab Blora."

"Selanjutnya akan dikirim ke provinsi."

"Ada waktu 7 hari dan kami masih menunggu,” terangnya.

Pihaknya berkata, sesuai perolehan suara pada Pileg 2019, untuk PAW Kartini, anggota DPRD dari PDIP yang meninggal dunia adalah Jatiwaluyo.

Sementara PAW Setiyadji Setyawidjaja adalah Darwanto.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Blora, Hamdun menyampaikan telah menerima surat dari DPRD dalam hal PAW ini.

"Kami telah menerima surat dari DPRD Kabupaten Blora."

"Kami juga telah mengirimkan nama-nama yang akan mengisi dua kursi tersebut."

"Keduanya sesuai hasil Pemilihan Legislatif 2019," ucap Hamdun kepada Tribunjateng.com, Sabtu (21/5/2022).

Hamdun berkata, hingga saat ini belum ada pemberitahuan dari pihak manapun apakah akan ada gugatan oleh Setiyadji, atau tidak.

"Hingga saat ini belum ada surat gugatan lagi setelah hasil keputusan Pengadilan Negeri Blora turun," ungkapnya.

Sebagai informasi, Setiyadji merupakan mantan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Blora.

Sempat menggugat Prabowo Subianto sebesar Rp 501 miliar.

Dia menggugat Prabowo karena dirinya diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra

Selain itu, dirinya juga menggugat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ke Pengadilan Negeri Blora.

Setiyadji menggugat Ganjar karena telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/159 Tahun 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2019-2024.

Surat yang ditandatangani Ganjar Pranowo pada 28 Desember 2021 tersebut, memutuskan pemberhentian Setiyadji Setyawidjaja dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya.

Sidang gugatan Setiyadji Setyawidjaja kepada Gubernur Jawa Tengah, Bupati Blora, Ketua DPRD, KPU, Sekwan, Bawaslu, serta Ketua DPC Partai Gerindra dimenangkan pihak tergugat. 

Dalam putusan sela tersebut ada tiga point.

Pertama, mengabulkan eksepsi terguat 1, II, III, IV dan V.

Kedua menyatakan Pengadilan Negeri Blora tidak berwenang mengadili perkara ini.

Ketiga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 961.500. (*)

Baca juga: Ini Profil Achmad Yurianto, Dokter Militer Mantan Jubir Penanganan Covid-19, Meninggal di Malang

Baca juga: Kemenkes Berduka, Achmad Yurianto Meninggal, Mantan Jubir Penanganan Covid-19 Ini Sakit Kanker Usus

Baca juga: Tips Astra Motor Jateng, Ganti Shock Breaker Motor Matic Tak Bisa Asal-asalan, Simak Penjelasan Ini

Baca juga: Senangnya Fiona Hoggart Akhirnya Bisa Sambangi UKSW Salatiga, Sudah Diketahui Dirinya Sejak 1980

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved