Berita Viral

Viral Pasangan yang Masih SMP Menikah, Pesta Digelar Meriah, Ternyata Dijodohkan

Video pernikahan dini itu pun viral di media sosial dan diunggah sejumlah akun, salah satunya akun Instagram @wajoinforma.

Editor: muslimah
Instagram @wajoinforma
Viral pernikahan dini di Wajo, Sulawesi Selatan. 

Namun, pihak keluarga tetap menikahkan keduanya secara siri dan menggelar pernikahan tersebut secara mewah.

Diketahui, pasangan ini tetap bisa mengurus surat nikah dengan menunggu keduanya mendapatkan (KTP).

Berapa batas usia menikah?

Dilansir dari Kompas.com, sebelumnya pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kemudian, dua tahun lalu UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.

Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-lai.

Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.

Syarat menikah menurut Undang-Undang:

1. Batas umur

Perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.

2. Penyimpangan

UU itu menyebutkan, dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, maka orangtua pihak pria dan/atau orangtua pihak wanita bisa meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Penyimpangan terhadap batas umur pernikahan ini harus dengan seizin orangtua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved