Puluhan Mahasiswa Kudus Terancam Tunda Wisuda, Sertifikat Keterampilan Mereka Terbukti Palsu
Sertifikat keterampilan palsu yang membuat ratusan calon wisudawan Universitas Muria Kudus (UMK) Kudus tertunda merupakan praktik lama.
Penulis: raka f pujangga | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sertifikat keterampilan palsu yang membuat ratusan calon wisudawan Universitas Muria Kudus (UMK) Kudus tertunda merupakan praktik lama.
Berdasarkan informasi yang beredar, sertifikat keterampilan palsu itu dijual kepada mahasiswa sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu per sertifikat.
Padahal terdapat tiga sertifikat yang wajib dimiliki calon wisudawan untuk memenuhi syarat wisuda yakni komputer, bahasa dan kewirausahaan.
Baca juga: Duh, Ada Mahasiswa UMK Terindikasi Gunakan Sertifikat Keterampilan Palsu, Wisuda Terpaksa Ditunda
Menurut Presiden Mahasiswa BEM UMK Kudus, Yulian Dwi Enno mengaku sudah pernah mendengar terkait kabar sertifikat palsu yang dijual sebagai syarat kelulusan.
"Saya dengar-dengar ada yang jual, tapi harganya beda. Ada yang bilang Rp 100 ribu, ada yang bilang Rp 150 ribu," ujar mahasiswa Fakultas Psikologi angkatan 2020, saat dihubungi Tribun Jateng, Rabu (25/5/2022).
Terkait siapa oknum yang menjual sertifikat keterampilan palsu itu, pihaknya mengaku tak mengetahui.
"Saya kurang tahu itu yang jual dari internal atau dari luar kampus, cuma dengar dari teman-teman saja," ujar dia.
Dia mendukung bila UMK berencana untuk menunda pelaksanaan wisuda agar bisa ditelusuri lebih jauh kebenarannya.
Sehingga harapannya mahasiswa yang lulus dari UMK memiliki standar sama dan tidak ada yang bermain curang.
"Terkait penundaan wisuda buat saya bisa menjadi evaluasi bersama dari mahasiswa dan kampus ," ujar dia.
Selain itu, dia juga meminta agar UMK dapat memberikan opsi untuk calon wisudawan yang berkasnya belum lengkap.
"Harapannya pihak kampus memberikan opsi untuk mengikuti keterampilan wajib agar bisa lulus," kata dia.
Sebelumnya dikabarkan Universitas Muria Kudus (UMK) menunda pelaksanaan wisuda periode semester genap tahun akademik 2021/2022 yang rencananya digelar pada hari Sabtu (28/5/2022) mendatang.
Rektor UMK Kudus, Prof. Darsono menyampaikan, dalam pelaksanaan wisuda periode Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 pada buian Mei tahun 2022, ditemukan beberapa calon wisudawan menggunakan dokumen sertifikat keterampilan wajib yang tidak asli.
"Atas penemuan tersebut, maka secara otomatis calon wisudawan dianggap belum melengkapi berkas persyaratan wisuda dan ditunda wisudanya," kata dia, Rabu (25/5/2022).
Universitas Muria Kudus tetap memberikan solusi terbaik bagi calon wisudawan yang tertunda wisuda yaitu dengan membuka kelas khusus.
"Sehingga calon wisudawan tersebut tetap memenuhi standar kelulusan dan dapat melengkapi berkas persyaratan wisuda pada periode yang akan datang," kata dia.
Darsono menyampaikan, teknik pelaksanaan kelas khusus akan diatur kemudian oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kegiatan Ketrampilan Wajib.
"Pemberian solusi terbaik tersebut merupakan komitmen dari Universitas Muria Kudus untuk menjaga kualitas manajemen dan standar kelulusan," ujar dia.
Menurutnya, calon wisudawan harus melengkapi berkas persyaratan yang asli untuk dapat mengukuti wisuda.
"Bagi Mahasiswa yang belum memenuhi berkas persyaratan maka tidak bisa mengikuti wisuda," kata dia.
Diantaranya berkas persyaratan wisuda adalah Sertifikat Keterampilan Wajib yakni Komputer, Bahasa, dan Kewirausahaan.
"Ini yang merupakan program khusus muatan universitas untuk membekali calon lulusan UMK," ujar dia.
Terkait jumlah calon wisudawan yang ditunda pihaknya belum bisa merinci secara detail karena masih proses investigasi. (raf)