Berita Regional

Pasutri Cetak Uang Palsu Rp300 Juta untuk Belanja di Pasar, Berharap Dapat Uang Asli dari Kembalian

Dengan menggunakan alat-alat tersebut, pasutri ini diduga dibantu dan diajarkan untik mencetak uang palsu oleh seseorang berinisial S alias Mancung.

FOX NEWS
Ilustrasi borgol 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pasangan suami istri (pasutri) MBJ (35) dan istrinya MBS (29) di Jalan Marga Jaya, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap polisi lantaran diduga telah mencetak uang dalam mata uang rupiah sebanyak ratusan juta.

Pasangan tersebut diamankan di kediamannya pada Selasa (10/5/2022).

Hal itu disampaikan Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar.

Baca juga: Sisakan 2 Kasus Menonjol, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Dicopot Setelah 8 Bulan Menjabat

"Berawal dari informasi yang dihimpun Tim Buser Polsek Kalideres, kemudian kita lakukan transaksi sehingga kita dapat mengetahui," kata Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar di Mapolsek Cengkareng, Rabu (25/5/2022).

Di kontrakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang kertas asli senilai Rp 250.000 dan ratusan lembaran uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 20.000.

Polsek Kalideres menangkap sepasang suami istri yang memalsukan uang
Polsek Kalideres menangkap sepasang suami istri yang memalsukan uang kertas berbagai pecahan dalam mata uang rupiah.

Selain itu, ditemukan juga sejumlah alat penunjang seperti 3 helai benang sulam berlogo Bank Indonesia, jarum, stiker bertuliskan BI Rp 50.000, 5 buah printer, lem kertas, pisau carter, dan sebuah ponsel.

Dengan menggunakan alat-alat tersebut, pasutri ini diduga dibantu dan diajarkan untik mencetak uang palsu oleh seseorang berinisial S alias Mancung.

"Bahan dan alat, serta cara pelaksanaannya diketahui dari S alias Mancung.

Dia saat ini dalam pengejaran," pungkas Syafri.

Produksi Rp 300 juta


Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan praktik ini sejak enam bulan lalu.

"Praktiknya sudah 6 bulan berjalan.

Mereka sudah memproduksi Rp 300 juta selama itu," kata Syafri.

 
Uang palsu tersebut diproduksi dengan cara dikopi dari uang asli pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved