Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pasutri Cetak Uang Palsu Rp300 Juta untuk Belanja di Pasar, Berharap Dapat Uang Asli dari Kembalian

Dengan menggunakan alat-alat tersebut, pasutri ini diduga dibantu dan diajarkan untik mencetak uang palsu oleh seseorang berinisial S alias Mancung.

FOX NEWS
Ilustrasi borgol 

Syafri menjelaskan, pelaku dapat memproduksi uang palsu senilai Rp 30 juta dalam waktu sepekan.

"Setiap memproduksi Rp 30 juta itu, mereka butuh waktu sekitar 1 minggu sampai 10 hari," jelas Syafri.

Diedarkan ke pasar dan harapkan kembalian


Pelaku menggunakan modus membelanjakan uang palsu di pasar-pasar tradisional wilayah Jakarta Barat.

Awalnya para pelaku membelanjakan uang palsu tersebut di pasar untuk transksi pembelian.

Kemudian, ia mendapatkan untung lebih dengan uang kembalian asli dari pedagang.

"Jadi cara dia mengedarkan uang palsu ini, yaitu dengan melakukan transaksi jual beli.

Sasarannya ke pasar-pasar tradisional," jelas Syafri.

"Jadi dia membelanjakan dan mengharapkan kembalian.

Misalkan dia belanjakan sekitar Rp 40.000, nanti kembaliannya Rp 10.000.

Nah, kembaliannya itulah yang dia kumpulkan," lanjut Syafri.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 36 junto 26 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aksi Pasutri Cetak Rp 300 Juta Uang Palsu untuk Belanja ke Pasar, Harapkan Uang Kembalian"

Baca juga: 11 Orang Tewas dalam Rangkaian Ledakan yang Hantam Masjid dan Kendaraan di Afghanistan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved