Berita Regional
Pasutri Cetak Uang Palsu Rp300 Juta untuk Belanja di Pasar, Berharap Dapat Uang Asli dari Kembalian
Dengan menggunakan alat-alat tersebut, pasutri ini diduga dibantu dan diajarkan untik mencetak uang palsu oleh seseorang berinisial S alias Mancung.
Syafri menjelaskan, pelaku dapat memproduksi uang palsu senilai Rp 30 juta dalam waktu sepekan.
"Setiap memproduksi Rp 30 juta itu, mereka butuh waktu sekitar 1 minggu sampai 10 hari," jelas Syafri.
Diedarkan ke pasar dan harapkan kembalian
Pelaku menggunakan modus membelanjakan uang palsu di pasar-pasar tradisional wilayah Jakarta Barat.
Awalnya para pelaku membelanjakan uang palsu tersebut di pasar untuk transksi pembelian.
Kemudian, ia mendapatkan untung lebih dengan uang kembalian asli dari pedagang.
"Jadi cara dia mengedarkan uang palsu ini, yaitu dengan melakukan transaksi jual beli.
Sasarannya ke pasar-pasar tradisional," jelas Syafri.
"Jadi dia membelanjakan dan mengharapkan kembalian.
Misalkan dia belanjakan sekitar Rp 40.000, nanti kembaliannya Rp 10.000.
Nah, kembaliannya itulah yang dia kumpulkan," lanjut Syafri.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 36 junto 26 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aksi Pasutri Cetak Rp 300 Juta Uang Palsu untuk Belanja ke Pasar, Harapkan Uang Kembalian"
Baca juga: 11 Orang Tewas dalam Rangkaian Ledakan yang Hantam Masjid dan Kendaraan di Afghanistan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol-2.jpg)