Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Solar Subsidi

Buntut Penyalahgunaan Solar Subsidi di Pati, DKP Jateng Tingkatkan Pengawasan di Pelabuhan

Buntut dari penemuan penyalahgunaan dan penimbunan Solar Bersubsidi di Juwana, Pati, beberapa waktu lalu, oleh Bareskrim Polri.

Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Saiful Masum
Foto Ilustrasi: Nelayan di Tawang Kabupaten Kendal mengantre solar subsidi agar bisa melaut kembali, Selasa (10/8/2021). 

"Nah.., ini yang jadi masalah. Saya dengar di Pati kemarin harga sudah Rp15.750 perliter. Beberapa waktu lalu diangka Rp10.000 mereka sudah teriak," tukasnya.

Fendi juga menuturkan, alokasi kuota BBM Jenis Bahan bakar Tertentu (BBM JBT minyak solar) di Jateng, pada tahun 2022 sebanyak 1.970.904 KL.

Sedangkan alokasi Kuota BBM Jenis Bahan bakar Khusus Penugasan (BBM JBKP minyak solar) sebanyak 1.188.908 KL.

Sementara itu, untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM industri, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah akan berkirim surat ke BPH Migas perihal permohonan pengawasan penyaluran BBM Industri di PPP Jawa Tengah.

Selain itu juga melakukan evaluasi operasional penyaluran BBM setiap 3 bulan.

"Kami juga akan memberikan surat teguran dan permintaan konfirmasi kepada penyaluran BBM Industri yang melakukan penyalahgunaan (faktur pajak di bawah harga publish/keekonomian; nama pembeli yang tertera di faktur pajak tidak sesuai dengan nama pemilik kapal; nama penyalur tidak terdaftar sebagai BUPIUNU resmi)," tegasnya.

Fendiawan menambahkan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan BPH Migas dan Kementerian ESDM terkait dengan regulasi penyaluran BBM industri. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan peredaran BBM ilegal, khususnya pada industri perikanan.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Jumat 3 Juni 2022, Cancer Jangan Mengemis Cinta

Baca juga: Harga BBM Solar Nelayan Melejit di Kota Tegal

Baca juga: Video Dr Sri Suciati Dilantik Jadi Rektor UPGRIS, Satu-satunya Rektor Perempuan di Semarang

"Dalam waktu dekat, kami juga akan bertemu dengan BPH Migas untuk memastikan regulasinya. Karena Pemerintah Daerah kan hanya eksekusi di lapangan," imbuh Fendiawan.

Terkait dengan verifikasi data di lapangan, Fendiawan mengaku, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak syahbandar. Itu termasuk memastikan keaslian data faktur pajak yang akan dikoordinasikan dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jateng.

"Jika ada data yang tidak lengkap dan tidak sesuai dengan persyaratan, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi. Untuk faktur pajak, kita akan koordinasi dengan Kanwil Pajak Jateng," tegasnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved