Operasi Bersama Rokok Ilegal
Kejari Kudus Tangani 11 Perkara Rokok Ilegal Sepanjang 2021
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus melakukan penuntutan terhadap para pelaku pengedar rokok ilegal yang dilimpahkan dari Bea Cukai Kudus.
Penulis: raka f pujangga | Editor: rival al manaf
"Kami sulit mencari orang terdekat, jadi biasanya langsung ke Ketua RT. Sempat kami sosialisasikan juga kekhawatirannya memang takut ke depannya dimusuhi," ucap dia.
Namun pihaknya berupaya agar kewajiban petugas terselesaikan dan saksi dapat datang saat diminta keterangan penyidik.
"Kami berupaya agar kewajiban kami juga terpenuhi untuk bisa menghadirkan saksi," jelas dia.
Selain itu, pihaknya juga kesulitan mencari pemilik rokok ilegal itu karena informasinya yang terputus.
Biasanya kurir tidak mengetahui barang yang dibawa dan tidak mengenal pemilik barang tersebut.
"Sepanjang tidak ada bukti kurir itu pemilik barang, maka dalam kurun waktu 1x24 jam mereka harus dilepas," ujar dia.
Kecuali, kata dia, dalam ponsel pengirimnya diperoleh informasi menawarkan barang ilegal itu ke konsumen.
Seperti pada kasus yang pernah terjadi beberapa waktu lalu di Kabupaten Blora, saat kurir rokok ilegal tertangkap.
Petugas menemukan bukti dari ponselnya yang bersangkutan menawarkan barang ilegal tersebut.
"Kalau sudah ketahuan tidak bisa mengelak lagi," ujarnya. (raf)