Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Resmob Polrestabes Semarang Tangkap Dua Pelaku Pencurian Mobil Bak Terbuka di 5 Kabupaten Kota

Komplotan pencuri bak terbuka antarkota ditangkap jajaran Polrestabes Semarang.

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komplotan pencuri bak terbuka antarkota ditangkap jajaran Polrestabes Semarang.

Komplotan tersebut diketahui mencuri mobil di toko bangunan Mekar Sari  Jl. Bukit Beringin Selatan Blok F No. 13 Rt 04 Rw 0

Tarlim dan Zainul, tersangka pencurian mobil antarkota, dihadirkan pada konfrensi pers di Polrestabes Semarang Senin (6/6/2022).
Tarlim dan Zainul, tersangka pencurian mobil antarkota, dihadirkan pada konfrensi pers di Polrestabes Semarang Senin (6/6/2022). (Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

5 Kelurahan Gondoriyo, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. 

Aksi komplotan tersebut  terekam CCTV saat mendatangi korban menggunakan mobil Luxio putih.

Ada 5 orang yang melakukan aksi tersebut, tiga di antaranya telah tertangkap dan  dua orang lainnya masih buron.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menuturkan pencurian tersebut dilakukan pada Jumat (27/5/2022) pukul 05.45. 

Pada tempat kejadian perkara (TKP) tersebut didapatkan pelaku Tarlim warga Indramayu, Zainul Arip warga Pedurungan Semarang, dan Kholik warga Indramayu saat ini diproses di Polres Boyolali. 

"Sementara dua tersangka M dan A statusnya masih buron," ujarnya, Senin (6/6/2022).

Menurutnya, para pelaku berkumpul di rumah tersangka Zainul  pada Kamis (26/5/2022).  Kemudian mereka berlima pergi ke Ngaliyan menggunakan mobil Luxio.

"Kemudian saat melintas di toko bangunan itu mereka melihat mobil pick up (bak terbuka) warna hitam tahun  2001 di depan toko bangunan yang mereka curi," tuturnya.

Kedua tersangka yang dihadirkan di Polrestabes Semarang, kata dia, ditangkap di tempat terpisah.

Tersangka Tarlim ditangkap di desa Desa Cibereng Blok 2 Rt 05 Rw 03 Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat pada Rabu (1/6/2022) dan Zainul ditangkap Desa Ngadijayan Kecamatan Kartosuro Kabupaten Sukoharjo, pada hari yang sama.

"Kemudian dilakukan pengembangan berdasarkan pengakuan tersangka mereka melakukan hal sama Boyolali, Brebes, Kendal, dan Indramayu," jelasnya.

Ia menuturkan para tersangka dijerat pasal 363 KUHP. Kelima tersangka diancam hukum penjara 7 tahun.

Sementara itu Tersangka Tarlim mengaku TKP pertama melakukan pencurian di Semarang. Kemudian dilanjutkan ke Boyolali, Kendal, dan Brebes. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved