Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Fakta di Balik Pj Bupati Banggai Mundur 15 Menit Usai Dilantik, Awalnya Semua Berjalan Normal

Namun, sekitar 15 menit usai acara, Dahri dipanggil ke ruangan Gubernur Sulteng Rudy Mastura

Editor: muslimah
TRIBUN PALU
Dahri Saleh didampingi istri berpose usai dilantik sebagai Pejabat Bupati Banggai Kepulauan. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari Pemprov Sulteng terkait hal itu.

"Hingga saat ini, Kemendagri belum menerima pemberitahuan resmi dan tertulis dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait hal pengunduran diri Pj Bupati Banggai Kepulauan ini," kata Benny saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (5/6/2022).

Berdasarkan informasi sementara yang ia terima, kata Benny, Dahri masih sangat dibutuhkan untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sulteng.

Dia menyebut, Kemendagri akan menyerahkan penyelesaian pengunduran diri Dahri ke Pemprov Sulteng.

"Kemendagri memperhatikan dan mencermati bahwa hal ini lebih kepada komunikasi dan koordinasi internal di pemerintah provinsi," tuturnya.

Koordinasi lemah Peristiwa ini pun mendapat sorotan dari anggota legislatif.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai, mundurnya Dahri sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan 15 setelah dilantik menunjukkan koordinasi yang lemah antara pemerintah pusat dan daerah.

"Kian menunjukkan pentingnya menjalankan rekomendasi MK (Mahkamah Konstitusi) untuk membuat aturan turunan agar transparan dan mudah dikontrol prosesnya," ujar Mardani saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (6/6/2022).

Adapun rekomendasi MK yang dimaksud Mardani adalah Putusan MK terkait perkara 67/PUU-XIX/2021 dan perkara Nomor 15/PUU-XX/2022.

Putusan ini berisi bahwa pemerintah diminta menerbitkan peraturan pelaksana sehingga tersedia mekanisme yang jelas bahwa pengisian penjabat tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi.

Menurut Mardani, rekomendasi itu penting dilaksanakan agar tidak ada kasus serupa terjadi lagi.

"Karena ini mengganggu kinerja daerah," ucap dia.

Sementara, anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mendesak Mendagri Tito Karnavian memanggil Gubernur Sulteng Rusdy Mastura untuk dimintai klarifikasi.

"Untuk meminta penjelasan tentang penjabat yang notabene sudah sesuai usulan gubernur dan disetujui oleh Mendagri, malah diminta mengundurkan diri," ujar Guspardi dalam keterangan yang diterima, Senin (6/6/2022).

Lebih lanjut, Guspardi mengatakan tidak semua pejabat yang diusulkan oleh gubernur kepada Mendagri pasti disetujui.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved