Berita Jepara
Tangis Keluarga Korban Rekontruksi Bentrokan Antarpemuda Dua Desa di Jepara: Saya Tidak Ikhlas
Suara tangis Aminah terdengar nyaring kala dua tersangka Imam Safi'i (31) dan Maulana Saputra (20) tiba di Lapangan Tenis Polres Jepara, Jumat (10/6/2
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Catur waskito Edy
"Saat kejadian (bentrokan itu) dia sedang di rumah saya," kata Razzetta.
Menurutnya, tindakan dua tersangka keji dan tidak berperikemanusiaan. Dia meminta tersangka dihukum seberat-beratnya.
Dia tidak ingin kejadian ini terulang lagi.
Untuk itu, dia akan terus mengawal proses hukum agar hukuman yang menimpa pelaku sebanding dengan tindak kejahatannya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menyampaikan rekontruksi ini digelar untuk menyamakan persepsi antara penyidik dan jaksa penuntut umum.
"Rekontruksi ini ada 54 adegan. Yang dihadiri para saksi dan tersangka," terangnya.
Untuk tersangka, polisi telah menjerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP.
Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)
Baca juga: Bawaslu Kota Semarang Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024
Baca juga: Realisasi Pendapatan Daerah Triwulan I Kabupaten Tegal Rp 491 Miliar
Baca juga: Siap-Siap, Telkomsel Jateng DIY Bakal Upgrade Jaringan 3G ke 4G
Baca juga: RMI NU Jateng Kuatkan Pengkaderan Aswaja
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :