Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

DBHCHT Untuk JKN

‎DBHCHT 2022 Dongkrak Kepesertaan JKN di Kudus Menjadi 96 Persen

 Dana Bagi H‎asil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022 diprediksikan bakal mendongkrak jumlah kepesertaan yang terlindungan BPJS Kesehatan naik.

Penulis: raka f pujangga | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Raka F Pujangga
Petugas BPJS Kesehatan tengah melayani peserta programa jaminan‎ kesehatan. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS -  Dana Bagi H‎asil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022 diprediksikan bakal mendongkrak jumlah kepesertaan yang terlindungan BPJS Kesehatan naik 1,3 persen menjadi 96 persen.

Saat ini, jumlah warga masyarakat Kabupaten Kudus yang terlindungi BPJS Kesehatan telah mencapai 94,7 persen.

BPJS Kesehatan Kabupaten Kudus optimistis pemerintah daerah dapat mencapai Universal Health Coverage (UHC) sebesar 98 persen dari alokasi DBHCHT 2022.

Baca juga: Puskesmas Rendeng Kudus Bakal Terima Alokasi Rehabilitasi Bangunan Rp 1,61 Miliar dari DBHCHT

Baca juga: Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi Saling Koordinasi DBHCHT


Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kudus, Agustian Fardianto ‎menilai, sebenarnya alokasi DBHCHT 2022 cukup untuk Kabupaten Kudus mencapai UHC bila didaftarkan menjadi peserta baru.

Namun khawatirnya ada peserta lama membutuhkan pengobatan, sehingga peserta baru yang didaftarkan sekitar 1.000 orang per bulan.

"Kudus ini termasuk daerah yang tertib administrasi. Sehingga pendaftaran peserta barunya juga bertahap, sekitar 1.000 orang per bulannya," ujar dia.

Bila anggaran dana cukai dan pajak rokok untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat tidak mampu terserap secara optimal.

Maka UHC di Kabupaten Kudus sampai akhir tahun, naik menjadi 96 persen dari sebelumnya 94,7 persen.

"Kurang dua persen saja sebenarnya untuk mencapai UHC. Karena UHC itu minimal 98 persen," ujarnya.

Kendati demikian, diakuinya untuk mencapai kenaikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebesar 1 persen saja bukanlah hal mudah.

Perlu kerjasama dengan lintas sektoral, terlebih banyak juga masyarakat yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama pandemi.

Beruntung dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 215 tahun 2017 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT pasal 10 ayat 1 huruf d, tercantum pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah termasuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

 ‎"Pembayaran iuran jaminan kesehatan pada tahun ini juga bisa untuk karyawan yang terkena PHK. Tapi sampai sekarang kami belum tahu persis berapa jumlah masyarakat terkena PHK," ujar dia.

Perlindungan jaminan kesehatan kepada korban PHK dinilai membantu agar mereka tidak terjatuh pada jurang kemiskinan.

"Jaminan kesehatan dapat mem‎bantu ketika butuh biaya pengobatan, padahal tidak ada lagi pekerjaan. Program ini harapannya bisa membantu mereka," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved