Berita Batang

FAKTA Jumlah Pemilih Berkurang Hingga 17.383 Orang di Batang, KPU: Data Sementara Bulan Ini

Ini penyebab jumlah pemilih di Kabupaten Batang pada Juni 2022 mengalami penurunan hingga 17.383 orang dibandingkan Mei 2022.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
Suasana rapat koordinasi dan pleno rekapitulasi hasil pemutakhiran DPB Periode April - Juni 2022 (Triwulan II) yang digelar KPU Kabupaten Batang, Rabu (22/6/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Jumlah pemilih sementara untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Batang pada Juni 2022 mengalami penurunan hingga 17.383 orang dibandingkan data bulan sebelumnya.

Pengurangan tersebut disebabkan adanya pemilih yang meninggal dan data ganda.  

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi dan pleno rekapitulasi hasil pemutakhiran periode April - Juni 2022 (Triwulan II) yang digelar KPU Kabupaten Batang, Rabu (22/06/2022). 

Baca juga: SMKN 1 Warungasem Batang Kebanjiran Peminat, Daya Tampung Cuma 432 Siswa, PPDB Ditutup 1 Juli 2022

Baca juga: PPDB SMP di Batang Sudah Dibuka, Daya Tampung 8.992 Siswa, Berikut Link dan Cara Daftarnya

Ketua KPU Kabupaten Batang, Nur Tofan menjelaskan, untuk jumlah pemilih sementara pada Mei 2022 adalah 634.904 orang.

Namun pada pemutakhiran data hingga Juni 2022 menjadi 617.521 pemilih.

"Untuk jumlah pemilih sementara pada bulan ini berkurang atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 17.383 orang," tutur Nur Tofan kepada Tribunjateng.com, Rabu (22/6/2022).

Lebih lanjut, didasarkan data Kemendagri melalui KPU RI, ada 7.599 pemilih meninggal dan pemilih ganda 9.994 orang.

Lalu ada pindah keluar sebanyak 9 orang, namun ada juga penambahan pemilih yang terdiri 204 pemilih pemula dan 15 pemilih masuk.

Nur Tofan menjelaskan, untuk pembaharuan data pemilih sementara, pihak KPU Kabupaten Batang dibantu Disdukcapil, Dinsos, kepolisian, Kodim, Lapas, serta Kemenag.

Khusus untuk Disdukcapil dan Dinsos Kabupaten Batang memberikan bantuan data untuk mutasi penduduk, pemilih pemula, maupun pemilih yang meninggal dunia.

"Dengan Polres dan Kodim, kami berkoordinasi terkait data anggota yang sudah memasuki masa pensiun ataupun anggota baru."

"Sebab, jika anggota yang memasuki masa pensiun, mereka sudah memiliki hak pilih."

"Sedangkan anggota baru, sesuai aturan hak memilih dan dipilihnya hilang," terangnya.

Sementara untuk pihak Kemenag, pihaknya berkoordinasi terkait adanya warga yang masih di bawah umur, namun sudah menikah secara resmi dan tercatat.

Baca juga: Terungkap Mahar Fantastis Lee Min Ho untuk Menikahi Model asal Batang Jawa Tengah

Baca juga: Orangtua Ikhlaskan Lee Minho Boyong Puput dari Batang Ke Korea

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved