Berita Batang
DPRD dan Bupati Batang Sepakati Sembilan Raperda Prioritas Propemperda 2026
Pemerintah Kabupaten Batang bersama DPRD resmi menetapkan sembilan Raperda sebagai prioritas utama.
Penulis: dina indriani | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang bersama DPRD resmi menetapkan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai prioritas utama dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Batang yang digelar pada Kamis (2/10/2025).
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Jumat 3 Oktober 2025 Esok: Banjarnegara, Batang, Wonosobo Hujan Lebat
Ketua DPRD Batang, Suudi, mengatakan Propemperda disusun untuk jangka waktu satu tahun, berdasarkan skala prioritas yang telah melalui pembahasan bersama eksekutif.
“Ini dilakukan berdasar kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati, yang selanjutnya ditetapkan dengan keputusan DPRD,” ujarnya.
Sebelum sampai pada tahap paripurna, kesepakatan tersebut terlebih dahulu dicapai melalui rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan Bagian Hukum dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada 1 Oktober 2025.
Wakil Bupati Batang, Suyono, menyebut Propemperda 2026 sebagai instrumen penting bagi arah pembangunan dan kepastian hukum di daerah.
“Propemperda Tahun 2026 yang kita bahas hari ini adalah cerminan dari kebutuhan riil masyarakat Batang, sekaligus alat untuk mengimplementasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Tanpa adanya payung hukum yang memadai, program pembangunan tidak akan berjalan efektif,” terangnya.
Adapun sembilan Raperda yang ditetapkan sebagai prioritas utama, meliputi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) untuk menjamin keberlanjutan lingkungan di tengah pesatnya pembangunan.
“Raperda ini sangat vital agar pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan kualitas udara, air, dan tanah. Raperda Bangunan Gedung memberikan kepastian hukum terkait fungsi, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan bangunan di Kabupaten Batang,” tegasnya.
Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) mengatur tata kelola aset daerah secara transparan dan akuntabel demi meningkatkan efisiensi serta potensi pendapatan.
“Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagai penguatan demokrasi desa agar lebih adaptif. Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah Tahun 2026–2046 menyusun arah tata ruang Kabupaten Batang dalam 20 tahun mendatang,” imbuhnya.
Baca juga: Kirab Hari Kesaktian Pancasila di Batang, Pelajar hingga TNI-Polri Kibarkan Semangat Persatuan
Raperda Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan untuk memperkuat mitigasi dan respons bencana kebakaran.
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 sebagai perencanaan keuangan daerah di tahun mendatang. Kesembilan, Raperda APBD 2027 ini adalah siklus terakhir dalam daftar prioritas yang sudah kita tetapkan,” pungkasnya.(din)
Kirab Hari Kesaktian Pancasila di Batang, Pelajar hingga TNI-Polri Kibarkan Semangat Persatuan |
![]() |
---|
Bupati Batang Lantik Pejabat Baru, Dorong Reformasi Birokrasi dan Target Kerja Terukur |
![]() |
---|
Peringati Kesaktian Pancasila, Bupati Batang Ajak Pemuda Jadikan Pancasila Sebagai Pedoman Hidup |
![]() |
---|
Operasi Gabungan di Batang Temukan Ribuan Rokok Tanpa Cukai, Ini Daftar Merek yang Disita |
![]() |
---|
Jaga Mutu Menu MBG, SPPG Prosel 2 Berbagi Rahasia Olahan Sehat untuk Ribuan Siswa Batang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.