Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Jelang Idul Adha, Ini Beberapa Persiapan yang Dilakukan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tegal

Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak di Kabupaten Tegal mengalami peningkatan

desta leila kartika
Ilustrasi saat Tim dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Tegal bersama dokter hewan, sedang memeriksa sapi di peternakan PT Rodjo Banteng Mas (RBM), Desa Penusupan, Kecamatan Pangkah beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak di Kabupaten Tegal mengalami peningkatan, bahkan sesuai update terakhir pada 22 Juni 2022 lalu jumlah temuan mencapai 843 kasus.

Adapun dari jumlah temuan 843 kasus ini, tersebar di 14 Kecamatan di wilayah Kabupaten Tegal.

Melihat perkembangan kasus PMK terlebih menjelang Idul Adha pada 9 Juli 2022 mendatang, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Tegal mulai melaksanakan beberapa langkah antisipasi.

Seperti memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai wabah PMK, sosialisasi, rapat internal, menindaklanjuti standar operasional prosedur (SOP) dari Gubernur Jateng (tentang lalu lintas hewan dan produk hewan), serta mulai melakukan vaksinasi PMK pada Minggu ini.

"Kami rencana mulai Senin ini melakukan vaksin pada hewan ternak. Kami menyasar hewan ternak yang tidak tertular PMK atau yang sehat, terutama ternak sumber bibit, ternak masyarakat, dan ternak sapi perah.

Selain sapi, kami juga menyasar kerbau, sementara kriteria itu saja yang baru bisa kami vaksin," terang Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Tegal, Sugiyanto, pada Tribunjateng.com, Senin (27/6/2022).

Terkait SOP yang diterapkan gubernur mengenai lalu lintas hewan ternak dan produk yang akan masuk wilayah Provinsi Jateng, menurut Sugiyanto ada beberapa ketentuan. 

Diantaranya, hewan dan produk hewan yang akan masuk ke wilayah provinsi Jateng harus memiliki surat rekomendasi pemasukan dari provinsi Jateng atau kabupaten/kota tujuan, dan rekomendasi pengeluaran dari provinsi atau kabupaten/kota asal. 

Setiap hewan dan produk hewan yang dilalulintaskan harus membawa surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), atau sertifikat veteriner yang ditandatangani dokter hewan berwenang. 

Hewan yang menunjukkan gejala klinis penyakit mulut dan kuku (PMK) ditolak masuk ke wilayah Provinsi Jateng. 

Hewan dan produk hewan yang sudah masuk di wilayah Provinsi Jateng harus diisolasi sementara waktu, dan dilakukan pemantauan oleh dokter hewan berwenang. 

Beberapa contoh aturan yang tertera di SOP mengenai lalu lintas hewan dan produk hewan masuk, juga berlaku untuk lalu lintas hewan dan produk hewan yang keluar dari wilayah Provinsi Jateng. 

"Kami harus mengikuti SOP terutama yang langsung dari gubernur Jateng. Harus saling mengerti antara peternak dengan daerah yang mau menerima maupun yang mengirim hewan ternak. Karena harus dipastikan hewan dalam kondisi sehat, sehingga nantinya kami bisa mengeluarkan surat rekomendasi untuk menerima ternak dari daerah lain karena kondisinya sehat," jelasnya. 

Sementara untuk pelaksanaan vaksinasi PMK, menurut Sugiyanto dilakukan secara bertahap dan tahap pertama Kabupaten Tegal mendapat alokasi 1.500 dosis. 

Setelah empat minggu, nantinya ada pengulangan vaksinasi atau istilahnya tahap kedua, nah jumlahnya berapa menyesuaikan saat pelaksanaan tahap pertama. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved