Berita Slawi
Jelang Idul Adha, Ini Beberapa Persiapan yang Dilakukan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tegal
Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak di Kabupaten Tegal mengalami peningkatan
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak di Kabupaten Tegal mengalami peningkatan, bahkan sesuai update terakhir pada 22 Juni 2022 lalu jumlah temuan mencapai 843 kasus.
Adapun dari jumlah temuan 843 kasus ini, tersebar di 14 Kecamatan di wilayah Kabupaten Tegal.
Melihat perkembangan kasus PMK terlebih menjelang Idul Adha pada 9 Juli 2022 mendatang, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Tegal mulai melaksanakan beberapa langkah antisipasi.
Seperti memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai wabah PMK, sosialisasi, rapat internal, menindaklanjuti standar operasional prosedur (SOP) dari Gubernur Jateng (tentang lalu lintas hewan dan produk hewan), serta mulai melakukan vaksinasi PMK pada Minggu ini.
"Kami rencana mulai Senin ini melakukan vaksin pada hewan ternak. Kami menyasar hewan ternak yang tidak tertular PMK atau yang sehat, terutama ternak sumber bibit, ternak masyarakat, dan ternak sapi perah.
Selain sapi, kami juga menyasar kerbau, sementara kriteria itu saja yang baru bisa kami vaksin," terang Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Tegal, Sugiyanto, pada Tribunjateng.com, Senin (27/6/2022).
Terkait SOP yang diterapkan gubernur mengenai lalu lintas hewan ternak dan produk yang akan masuk wilayah Provinsi Jateng, menurut Sugiyanto ada beberapa ketentuan.
Diantaranya, hewan dan produk hewan yang akan masuk ke wilayah provinsi Jateng harus memiliki surat rekomendasi pemasukan dari provinsi Jateng atau kabupaten/kota tujuan, dan rekomendasi pengeluaran dari provinsi atau kabupaten/kota asal.
Setiap hewan dan produk hewan yang dilalulintaskan harus membawa surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), atau sertifikat veteriner yang ditandatangani dokter hewan berwenang.
Hewan yang menunjukkan gejala klinis penyakit mulut dan kuku (PMK) ditolak masuk ke wilayah Provinsi Jateng.
Hewan dan produk hewan yang sudah masuk di wilayah Provinsi Jateng harus diisolasi sementara waktu, dan dilakukan pemantauan oleh dokter hewan berwenang.
Beberapa contoh aturan yang tertera di SOP mengenai lalu lintas hewan dan produk hewan masuk, juga berlaku untuk lalu lintas hewan dan produk hewan yang keluar dari wilayah Provinsi Jateng.
"Kami harus mengikuti SOP terutama yang langsung dari gubernur Jateng. Harus saling mengerti antara peternak dengan daerah yang mau menerima maupun yang mengirim hewan ternak. Karena harus dipastikan hewan dalam kondisi sehat, sehingga nantinya kami bisa mengeluarkan surat rekomendasi untuk menerima ternak dari daerah lain karena kondisinya sehat," jelasnya.
Sementara untuk pelaksanaan vaksinasi PMK, menurut Sugiyanto dilakukan secara bertahap dan tahap pertama Kabupaten Tegal mendapat alokasi 1.500 dosis.
Setelah empat minggu, nantinya ada pengulangan vaksinasi atau istilahnya tahap kedua, nah jumlahnya berapa menyesuaikan saat pelaksanaan tahap pertama.
Intinya, untuk vaksin PMK bagi hewan ternak dilakukan bertahap menyesuaikan alokasi yang ada.
"Untuk hewan ternak yang sudah terjangkit PMK, tetap bisa mendapat vaksin tapi menunggu paling cepat tiga sampai empat bulan kedepan. Sehingga fokus kami saat ini menyasar hewan ternak yang sehat terlebih dahulu.
Mengingat jumlah dosis vaksin juga dijatah, dan tahap pertama ini kami mendapat alokasi 1.500 dosis. Jumlah tersebut harus habis pada tanggal 2 Juli mendatang," jelasnya.
Pada kesempatan ini, Sugiyanto memberikan imbauan kepada peternak untuk tidak mengumbar atau membiarkan hewan ternak miliknya berkeliaran sembarangan.
Hal ini dilakukan sebagai antisipasi penularan wabah PMK yang sedang meningkat.
Selain itu, peternak juga diharapkan untuk menjaga kebersihan kandang termasuk hewan ternaknya.
"Kami juga mengimbau yang sedang dalam tahap pengobatan, peternaknya jangan sampai berkunjung ke peternakan yang sehat. Karena sebetulnya jika ada temuan kasus PMK, yang harus menjalankan karantina bukan hanya hewan tapi peternaknya juga," tutup Sugiyanto. (dta)
Baca juga: Sidak Lapak Penjualan Hewan Kurban, Tim Gabungan Pemkot Semarang Temukan PMK
Baca juga: Lomba Burung Berkicau Piala Puan Warnai Peringatan Bulan Bung Karno PDIP Jateng
Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, Disdukcapil Kudus Rekam e-KTP ke Sekolah
Baca juga: Jadwal Piala Presiden 2022 Hari Ini PSS Sleman Vs Dewa United dan Persis Solo Vs Persita Tangerang