Berita Karanganyar
Kronologi Pencurian Sepeda Ontel di Alun-alun Karanganyar Saat CFD Ditangkap, Beberapa Kali Beraksi
Anggota Resmob Polres Karanganyar berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda ontel yang kerap beroperasi di kawasan Alun-alun Karanganyar
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
Selain itu pelaku juga mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda ontel di sekitar Masjid Agung Madaniyah.
Dia menjelaskan, modus pelaku berpakaian layaknya orang-orang bersepeda.
Setelah memarkirkan sepeda motor kemudian pelaku jalan kaki menuju ke Alun-alun Karanganyar.
"Setelah membawa hasil curian (sepeda ontel), pelaku menuju belakang toserba depan Alun-alun Karanganyar untuk diangkut dengan Megapro hitam Nopol AD 2250 RV yang sebelumnya telah diparkirkan," jelasnya.
Sejumlah 12 sepeda ontel yang berhasil dicuri tersebut dijual oleh pelaku ke tiga orang.
Satu sepeda ontel dijual pelaku kepada orang yang tidak dikenal di bawah Fly Over Palur dan satu sepeda ontel lainnya dijual kepada laki-laki berinisial SM (38) warga Kecamatan Polanharjo.
Sedangkan sisanya dijual pelaku kepada laki-laki berinisial AB (35) warga Kecamatan Polanharjo.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara. (Ais).
Baca juga: Belanja Produk Dalam Negeri Pemkab Purbalingga Ditarget Lebih dari Rp 200 Miliar
Baca juga: Chord Kunci Gitar Yatim Piatu Rhoma Irama
Baca juga: Chord Gitar Chrisye Aku Cinta Dia
Baca juga: Panduan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriyah/2022, Harus Dipastikan Hewan Sehat