Berita Jepara
Dalih untuk Pemerataan Ekonomi, DPRD Jepara Minta Kawasan Peruntukan Industri Diperluas
Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di Kabupaten Jepara akan diperluas. Perluasan tersebut untuk menampung industri berskala besar.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -- Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di Kabupaten Jepara akan diperluas. Perluasan tersebut untuk menampung industri berskala besar.
DPRD Kabupaten Jepara menginginkan KPI tidak hanya di Kecamatan Mayong, Kalinyamatan, dan Pecangaan. Tetapi menyeluruh di kecamatan di Jepara.
Sebelumnya tiga kecamatan tersebut memang menjadi lokasi industri besar. Kini lokasi industri besar itu akan ditambah di enam kecamatan. Dengan demikian nantinya ada 9 kecamatan yang menjadi KPI.
Dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara tahun 2022-2024, di Pasal 38 dijelaskan 9 kecamatan itu terdiri Kecamatan Mayong, Kalinyamatan, Pecangaan, Batealit, Bangsri, Kembang, Mlonggo, Keling, Jepara. Luas wilayah KPI di 9 kecamatan 2.517 hektar.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW, Agus Sutisna, menerangkan anggota pansus mengusulkan tambahan perluasan KPI. Usulan itu didasarkan pada daerah pemilihan masing-masing.
“Mereka (anggota pansus) merasa kenapa sih harus Pecangaan, Kalinyamatan dan Mayong saja yang maju menjadi wilayah industri. Kami juga pingin ada manfaat dari pembangunan industri. Seandainya nanti ada investor,” ujar Agus kepada tribunmuria.com, Selasa (6/7/2022).
Kendati demikian, menurut Agus wilayah yang masuk KPI belum tentu ada investornya. Tetapi bisa menjadi payung hukum bagi industri yang sudah berjalan.
Dia mengungkapkan, industri-industri saat ini hanya memiliki payung hukum kawasan ekonomi strategis. Itu termaktub dalam Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang RTRW 2011-2031. Dalam Perda itu tidak ada aturan yang mengatur KPI, hanya ada kawasan ekonomi strategis.
“Makannya liar. Masuk ke desa-desa itu. Tidak mungkin kita biarkan industri ini liar terus,” imbuhnya.
Selain untuk kepastian hukum, Agus mengungkapkan perluasan KPI itu juga untuk pemerataan ekonomi di Kabupaten Jepara.
Sebelumnya diberitakan, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah di Kabupaten Jepara kompak satu suara menolak rencana pemekaran kawasan peruntukan Industri.
Dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2022-2024, 9 kecamatan diproyeksikan menjadi kawasan peruntukan industri.
Hal itu termaktub dalam Pasal 38. 9 kecamatan itu terdiri: Kecamatab Bangsri, Kecamatan Batealit, Kecamatan Jepara, Kecamatan Kalinyamatan, kecamatan Keling, Kecamatan Kembang, Kecamatan Mayong, Kecamatan Mlonggo, dan Kecamatan Pecangaan. 9 kecamatan itu memiliki luas wilayah sekira 2.517 hektar.
Atas rancangan ini, Ketua PCNU Kabupaten Jepara KH Charis Rohman menyatakan keberatan dan menolak ekspansi zonasi industri dari yang semula 3 kecamatan menjadi 9 titik kecamatan.
"Menurut PCNU akan semakin menambah dampak sosial yang masif," kata dia, Senin (4/7/2022).
Dia meminta Pemerintah Kabupaten Jepara menertibkan dan meningkatkan pengawasan terhadap pabrik-pabrik yang sudah ada. Selain itu juga karyawan pabrik perlu pembinaan dalam etika berumahtangga.
Pihaknya mengapresiasi pembahasan tata ruang di Jepara. Namun saat proses pembahasan harus itu disertai kajian mendalam dan evaluasi komprehensif terhadap pabrik-pabrik yang sudah ada.
Dia juga menyesalkan pihaknya dan Muhammadiyah tidak diundang dalam publik hearing (dengar pendapat) pembahasan Ranperda RTRW pada bulan kemarin.
Senada, Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Jepara Fachrurrozi menilai rencana 9 kecamatan menjadi kawasan industri akan menambah kekhawatiran kepada masyarakat.
"Dengan mempertimbangkan dampak yang ada, perusahaan-perusahaan di sekitar Mayong, Sengonbugel, Pelang dan sekitarnya sangat berbeda kondisi di lapangan dengan hasil rekomendasi kajian analisis dampak lingkungan," bebernya.
Menurutnya, pembangunan pabrik-pabrik tersebut telah mengurangi resapan air dan menyebabkan banjir. Hal itu akan memperparah kondisi resapan di Desa Paren, Kecamatan Mayong, dan Desa Batukali di Kecamatan Kalinyamatan.
"Pengalaman pahit kami di Sengonbugel, banjir tengah malam di musim penghujan kemarin sudah tiga kali mengusik kenyamanan istirahat kami.
Tidak hanya paket kiriman air over debit dari proyek pembangunan pabrik, tetapi lumpur menghiasi dan mendominasi rumah dan sekitar kami," cerita Rozi.
Kejadian itu baru dialami warga sejak berdirinya pabrik. Pasalnya, sudut elevasi dengan struktur tanah yang gembur rawan terbawa air saat debit air tinggi.
Untuk itu, Rozi meminta Pemkab Jepara mempertimbangkan lagi perluasan daerah industri di Kabupaten Jepara. Selain itu juga, dia juga meminta perusahan yang belum melaksanakan CSR kepada warga sekitar perusahaan harus diperhatikan. (*)
Baca juga: Kartu Kuning Perdana Pratama Arhan Eks PSIS Saat Debut Tokyo Verdy Vs Tochigi FC
Baca juga: Agar Bisa Go Nasional, UMKM Purbalingga Perlu Branding Secara Massif
Baca juga: Serius Bangun Inklusivitas di Jateng, Ganjar Godok Raperda Disabilitas Bareng DPRD
Baca juga: HEBOH! Seorang Pencari Ikan di Tunjungrejo Pati Ditemukan Tewas di Tepi Sungai Desa Tunjungrejo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Pabrik-PT-Hwaseung-Indonesia.jpg)