Nomor Telepon Pengaduan Rokok Ilegal di Kudus: 085742976111
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus sampai pada 31 Mei 2022 sudah melakukan penindakan sebanyak 48 kali.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Jateng/ Rifqi Gozali
Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama pada KPPBC Kudus, Pratomo Heri Purnawan Wijayanto memjelaskam aturan cukai dalam sosialisasi di Balai Desa Undaan Tengah, Kecamatan Undaan, Kudus, Rabu (6/7/2022).
KPPBC Kudus sendiri pada tahun 2021 ditarget mendapatkan penerimaan sebesar Rp 33,4 triliun dan mampu menyetor ke kas negara sebesar Rp 33,9 triliun.
Pada tahun ini, KPPBC Kudus ditarget untuk mendapatkan Rp 36,2 triliun.
Sampai pada 31 Mei 2022 tercatat sudah mampu memenuhi 52 persen atau Rp 18,8 triliun.
Selain mengejar pungutan dari cukai, KPPBC juga memiliki wewenang untuk melakukan tindakan pemberantasan rokok ilegal.
Untuk itu, pihaknya mempersilakan kepada seluruh masyarakat ketika mengetahui peredaran rokok ilegal bisa dilaporkan kepada pihaknya.
Bisa melalui nomor Whatsapp 085742976111.
Halaman 2 dari 2