Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nomor Telepon Pengaduan Rokok Ilegal di Kudus: 085742976111

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus sampai pada 31 Mei 2022 sudah melakukan penindakan sebanyak 48 kali.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Jateng/ Rifqi Gozali
Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama pada KPPBC Kudus, Pratomo Heri Purnawan Wijayanto memjelaskam aturan cukai dalam sosialisasi di Balai Desa Undaan Tengah, Kecamatan Undaan, Kudus, Rabu (6/7/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus sampai pada 31 Mei 2022 sudah melakukan penindakan sebanyak 48 kali.

Dalam penindakan tersebut telah terkumpul barang bukti sebanyak 5,2 juta batang rokok ilegal dengan perkiraaan nilainya mencapai Rp 6 miliar. 

Barang bukti sebanyak itu sudah barang tentu merugikan negara.

Potensi kerugian negara dengan adanya rokok ilegal sebanyak 5,2 batang mencapai Rp 4,1 miliar. 

Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama pada KPPBC Kudus, Pratomo Heri Purnawan Wijayanto, mengatakan di antara tugas pokok dan fungsi pihaknya yakni dengan melakukan pungutan terhadap barang kena cukai.

Adapun barang kena cukai berdasarkan Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. 

Kenapa barang-barang tersebut kena pungutan berupa cukai, kata Pratomo karena penggunaannya perlu dikendalikan.

Kemudian peredaran barang tersebut perlu peran negara dalam melakukan pengawasan. 

“Pemakaiannya dapat mengalami dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan,” kata dia. 

Untuk itu, lanjut dia, pungutan yang sedianya dibebankan pada pemakai itu sebagai bentuk keadilan dan keseimbangan. 

Untuk konteks Kabupaten Kudus memang dari tiga barang kena cukai yang paling utama dalam produk hasil tembakau berupa rokok.

Dari data Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop-UKM) Kudus, tercatat sedikitnya ada 67 perusahaan rokok di Kudus.

Mulai dari perusahaan besar misalnya Djarum, Nojorono, Sukun sampai perusahaan kecil. 

"Di antara produknya yaitu sigaret kretek tangan (SKT), sigaret kretek mesin (SKM), dan sigaret putih mesin (SPM), cerutu,” kata dia. 

Keberadaan perusahaan rokok ini berbanding lurus dengan pendapatan negara dari sektor cukai.

KPPBC Kudus sendiri pada tahun 2021 ditarget mendapatkan penerimaan sebesar Rp 33,4 triliun dan mampu menyetor ke kas negara sebesar Rp 33,9 triliun.

Pada tahun ini, KPPBC Kudus ditarget untuk mendapatkan Rp 36,2 triliun.

Sampai pada 31 Mei 2022 tercatat sudah mampu memenuhi 52 persen atau Rp 18,8 triliun. 

Selain mengejar pungutan dari cukai, KPPBC juga memiliki wewenang untuk melakukan tindakan pemberantasan rokok ilegal.

Untuk itu, pihaknya mempersilakan kepada seluruh masyarakat ketika mengetahui peredaran rokok ilegal bisa dilaporkan kepada pihaknya.

Bisa melalui nomor Whatsapp 085742976111. 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved