Kota Pekalongan
Pemkot dan DPRD Kota Pekalongan Bahas Raperda Batik TV dan Penanaman Modal
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, menyampaikan pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,PEKALONGAN -- Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, menyampaikan pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan, pada Kamis (14/7/2022).
Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Batik TV dan Raperda tentang Penanaman Modal.
Dua raperda itu dijadwalkan akan dibahas pada masa sidang tahun 2022.
Aaf, sapaan akrab wali kota mengatakan, pertama tentang LPPL Batik TV yang didirikan untuk jasa penyiaran televisi.
Lembaga tersebut bersifat independen, netral, dan tidak komersial.
Fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, kebudayaan, hiburan, kontrol sosial, perekat sosial, ekonomi, wahana pencerahan, dan pemberdayaan masyarakat yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat.
"Melalui LPPL Batik TV ini, dimaksudkan agar mampu memperkokoh keutuhan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menampilkan kebanggaan Kota Pekalongan dan Indonesia
Mewujudkan keterbukaan informasi publik, meningkatkan perekonomian Kota Pekalongan, serta memelihara dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan," kata Aaf dalam rilis yang diterima tribunjateng.com.
Aaf mengatakan, kedu tentang penanaman modal.
Penanaman modal menjadi faktor penggerak perekonomian di Kota Pekalongan.
Selain itu, penanaman modal juga menjadi penggerak bagi pembiayaan terhadap pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja.
Karena itu, perlu kebijakan untuk meningkatkan realisasi penanaman modal dan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan Kota Pekalongan sebagai daerah yang menarik bagi penanam modal.
"Maka dari itu, disusunlah Raperda tentang Penanaman Modal dengan maksud mempercepat peningkatan penanaman modal di Kota Pekalongan.
Serta mendorong terciptanya usaha di Kota Pekalongan yang kondusif bagi penanam modal untuk penguatan daya saing perekonomian," ungkapnya.
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir mengatakan, ada dua pengantar raperda yang disampaikan oleh Wali Kota Pekalongan.