Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Warga Sumsel Diamankan Polres Purbalingga Karena Kepemilikan Psikotropika

Dua pelaku pemilik narkoba di Purbalingga diamankan berikut barang buktinya, Sabtu (25/6/2022) di salah satu tempat kost

Ist. Polres Purbalingga
TFA (21) dan D (23) keduanya warga Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditanyai oleh Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono saat konferensi pers, Kamis (21/7/2022).  

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA -- Dua pelaku pemilik narkoba di Purbalingga diamankan berikut barang buktinya, Sabtu (25/6/2022) di salah satu tempat kost wilayah Kecamatan Kemangkon.

Polres Purbalingga terus berupaya memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga. 

Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan jajaran Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika. 

"Tersangka yang diamankan yaitu TFA (21) dan D (23) keduanya warga Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)," jelas Wakapolres kepada Tribunbanyumas.com.

Dijelaskan kedua tersangka datang ke Purbalingga dengan maksud berjualan pakaian. 

Namun demikian, saat sudah beraktivitas di Purbalingga, keduanya membeli psikotropika secara online yang rencananya akan dikonsumsi sendiri. 

"Keduanya patungan uang untuk membeli psikotropika secara online. 

Setelah melakukan pembayaran dan barang dikirim sesuai dengan alamat yang sudah disepakati," jelasnya. 

Saat diamankan petugas yang sedang melakukan observasi, didapati psikotropika ada pada dua orang tersebut. 

Kemudian keduanya diamankan berikut barang bukti lain ke Polres Purbalingga.

Dari kedua tersangka diamankan 9 butir obat jenis Calmet Alprazolam, satu bungkus plastik bekas paket warna hitam, satu buah pampers warna putih, satu lembar kertas warna pink dan biru, tas cangklong warna hitam, dua unit handphone dan dua bukti pengambilan uang.

Wakapolres menambahkan tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta. (jti)

Baca juga: Penempatan Pedagang Johar Semarang Ke SCJ Diperkirakan Mundur

Baca juga: Pendaftaran Pembelian BBM Bersubsidi di Karanganyar Sudah Bisa Dilakukan, Begini Teknisnya

Baca juga: Sosialisasikan Gebyar Posyandu Untuk Penanganan Stunting di Kabupaten Tegal, Ini Pesan Wabup Ardie

Baca juga: BLK Beri Pelatihan Menjahit Pakaian Mulai Dari Nol‎

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved