Penembakan Istri Anggota TNI
Kronologi Penembakan Istri TNI di Semarang, Tembakan Pertama Tak Mematikan, Suami Bilang Tembak Lagi
Lima tersangka penembak istri TNI, Rina Wulandari (RW) di Semarang terancam hukuman mati
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Lima tersangka penembak istri TNI, Rina Wulandari (RW) di Jalan Cemara IIII RT 8 RW 3 Kelurahan Padangsari Kecamatan Banyumanik Semarang terancam hukuman mati.
Kelimanya dibekuk tim gabungan Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro di tempat terpisah yakni Kecamatan Sayung Kabupaten Demak, Kecamatan Kebon Agung Kabupaten Demak, Jatinom Kabupaten Klaten, dan Sragen.
Selain menangkap lima tersangka Polisi juga mengamankan barang bukti pistol, dan dua kendaraan berupa Ninja hijau serta Beat street warna hitam yang digunakan saat mengeksekusi istri TNI.
Baca juga: Istri Kopda M Bak Punya 7 Nyawa, Sebelum Ditembak, Suami Pernah Coba Meracuni hingga Menyantetnya
Baca juga: Selingkuhan Kopda M Buka Suara, Drama di Balik Penembakan Istri TNI Terungkap, Ini Dalangnya
Kelima tersangka telah dihadiahi timah panas dan harus dipapah saat dihadirkan pada konfrensi pers yang dihadiri langsung Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman di Mapolda Jateng, Senin (25/7/2022).
Kelimanya diangkut menggunakan mobil barakuda milik Brimob Polda Jateng saat dihadirkan konfrensi pers.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menerangkan motif kelima tersangka tersebut karena imemperoleh upah.
Kelima tersangka itu memiliki peran masing-masing.
"Tersangka Sugiono, dan Ponco Aji Nugroho satu tim eksekutor berboncengan menggunakan Ninja.
Kemudian Supriono dan Agus Santoso tim pengawas menggunakan kendaraan Beat. Kami juga menangkap penyedia senjata api Dwi Sulistiono," ujarnya.

Menurutnya, H-3 sebelum kejadian telah terjadi transaksi senjata api disinyalir rakitan seharga Rp 3 juta.
Kemudian keempat pelaku melakukan pematangan eksekusi pada pukul 08.00, Senin (18/7/2022).
Penembakan dilakukan pada pukul 11.38.
"Dua pelaku mengikuti korban yang saat itu menjemput anaknya dari sekolah. Eksekusi penembakan dilakukan sebanyak dua kali oleh Sugiono," tutur dia.

Dikatakannya, penembakan dilakukan Sugiono bersama timnya berdasarkan instruksi suami korban bernama Kopda Muslimin.
Tembakan pertama disanyalir tidak mematikan korban.
"Kemudian setelah penembakan pertama Sugiono yang telah kembali ke pos sekitar 200 meter dari tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian mendapat instruksi dari suami korban untuk melakukan penembakan kedua," tutur dia.
Irjen Luthfi menuturkan tembakan pertama disinyalir tembus di tubuh korban dan ditemukan proyektil di lokasi kejadian.
Sementara tembakan kedua disinyalir bersarang di tubuh korban.
"Saat ini dua proyektil telah kami amankan dan korban dilarikan ke Rumah Sakit," tutur dia.
Ia mengatakan para tersangka dijerat dengan 340 KUHP Jo 53 KUH Pidana.
Tersangka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
"Barang bukti yang diamankan satu pucuk senjata api, empat butir peluru yang tersisa di pistol, satu unit Beat hitam digunakan untuk mengawasi, satu unit Ninja Hijau telah dirubah warna dan digunakan eksekutor. Kemudian celana jins yang digunakan tersangka, sepatu. Tidak hanya motor, dan emas hasil kompensasi. Selain itu rekaman CCTV," imbuhnya. (*)