Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mardani Maming Menghilang? KPK Cari Keberadaan Mantan Bupati Tanah Bumbu

DPO terhadap Mardani H Maming akan diumumkan ke publik sehingga masyarakat bisa mengenali dan melaporkannya kepada KPK.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Tim Penindakan KPK melakukan pemantauan jalannya sidang praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, Senin (25/7/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengetahui keberadaan tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP).

Bahkan saat dilakukan penggebrekan hingga penggeledahan di Jakarta, mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani M Maming tidak ada di lokasi.

Apakah Mardani Maming menghilang atau bersembunyi?

Langkah tegas apakah yang akan ditempuh pihak KPK atas kasus tersebut?

Baca juga: Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Resmi Ditetapkan KPK sebagai DPO

Baca juga: PT Sparta Putra Adhyaksa Ngadu ke KPK, Ada Dugaan Mafia Pelabuhan Batang, Bukti Sudah Diserahkan

Pihak KPK menyatakan belum menemukan keberadaan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming yang menjadi tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah menggeledah kediaman Maming di sebuah apartemen di Jakarta.

"Informasi yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Ali seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (25/7/2022).

KPK mengingatkan, jika memang tidak memenuhi mengikuti ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK bisa menetapkan Maming dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ali mengatakan, DPO tersebut akan diumumkan ke publik sehingga masyarakat bisa mengenali dan melaporkannya kepada KPK.

"Sehingga siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan," ujar Ali.

Dia juga mengatakan, Maming memiliki kesempatan untuk menyampaikan hak hukumnya di hadapan tim penyidik agar perkara ini bisa menjadi jelas jika mendatangi KPK.

Selain itu, Ali mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi penyidikan perkara ini.

Salah satunya dengan menyembunyikan keberadaan tersangka.

"Sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Ali.

Baca juga: KPK RI Gelar Bimbingan Teknis di Banyubiru, Rino: Menambah Semangat dan Kesadaran Antikorupsi

Baca juga: ICW Desak Dewas KPK Buka Kembali Sidang Etik Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar

KPK menjemput paksa Maming dan menggeledah kediamannya di Jakarta.

Tindakan itu dilakukan karena Maming hingga saat ini belum juga memenuhi panggilan penyidik.

Maming telah dipanggil pertama kali sebagai tersangka pada 14 Juli 2022.

Namun, dia tidak hadir dengan alasan praperadilan masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK kembali memanggil Maming pada 21 Juli 2022.

Namun lagi-lagi, Maming kembali absen.

KPK kemudian menilai Maming tidak bersikap kooperatif.

Lembaga antirasuah itu menyebut praperadilan tidak bisa dijadikan alasan.

Sebab, praperadilan hanya menggugat aspek formil penetapan tersangkanya.

Maming diduga menerima suap Rp 104,3 miliar yang diterima dalam waktu 2014-2021.

Ia disebut menerima uang dan fasilitas mendirikan perusahaan tambang setelah mengeluarkan izin untuk PT Prolindo Cipta Nusantara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tak Temukan Mardani Maming, Ancam Terbitkan DPO"

Baca juga: Kabupaten Karanganyar Raih Predikat KLA Tingkat Madya, Ruang Publik Ramah Anak Bakal Disiapkan

Baca juga: Pengangguran Kendal Meningkat Jadi 7,55 Persen, 6.500 Pencari Kerja Akses Aplikasi Kendal Karier

Baca juga: Pemkot Pekalongan Targetkan Semua PAUD Tahun Ini Terapkan Kurikulum Merdeka

Baca juga: Terjadi Kerusuhan Suporter Persis Solo dan PSIM, Motor Plat AD Harus Berhati-hati Saat Masuk Yogya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved