Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Mutilasi di Ungaran

Hari Saat Kholidatunni'mah Dimutilasi, Penghuni Kos Cium Bau Darah dari Air Kran dan Perabotan

Meskipun demikian, ia sempat mengeluhkan aroma air dari kran kamar mandi kamarnya seperti aroma darah

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Reza Gustav Pradana
Penghuni satu indekos dengan korban mutilasi di Kabupaten Semarang, memberikan keterangannya tentang situasi indekos selama proses pembunuhan, Kamis (28/7/2022). 

Ia diketahui hendak melarikan diri dari Tegal, menuju Tulungagung, Jawa Timur, menggunakan kereta api jurusan Jakarta-Tulungagung.

Tersangka juga sempat menjual perhiasan milik korban, satu di antaranya kalung emas milik korban.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers ungkap kasus mutilasi tersebut di Mapolres Semarang, Selasa (26/7), menanyai langsung kepada tersangka tentang motifnya.

“Terus motifmu apa sampai (korban) kau potong-potong sampai 11 (bagian) itu?” tanya Kapolda kepada Sobari.

“Karena kalau (jasad) masih utuh, bingung, Pak,” jawab pelaku yang memakai baju tahanan dan tangannya diborgol.

“Benar kamu menggunakan pisau ini?” tanya Kapolda lagi sambil mengangkat barang bukti pisau yang digunakan untuk mutilasi.

“Betul, Pak. Semua pakai ini,” jawab Imam dengan tenang.

“Apa kau tidak kasihan? Kau tidak kasihan dengan anaknya? Bagaimana perasaanmu saat memotong-motong? Menyesal tidak kau melakukan ini?” tanya kembali Irjen Pol Ahmad Luthfi dengan pertanyaan keheranan.

“Ya, gimana, ya. Sudah benar-benar, bingung. Saya menyesal, ya menyesal telah melakukan ini,” jawab Imam.

“Menyesal kok tenang begini? Kamu bilang menyesal tapi wajahmu tenang,” timpal Kapolda.

Sobari hanya tertunduk diam.

Sekadar diketahui, Imam Sobari merupakan seorang residivis atas kasus pencabulan dengan korban yang sama pada 2016 lalu. Ia dipenjara selama enam tahun.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika memberikan keterangannya soal kasus mutilasi di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022).
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika memberikan keterangannya soal kasus mutilasi di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022). (TribunJateng.com/Reza Gustav Pradana)

Korban adalah korban yang saat itu masih di bawah umur dicabuli hingga hamil dan melahirkan anak.

“Setelah bebas dari rutan dan masih memiliki rasa suka kepada korban, lalu pelaku mendatangi korban yang sudah bekerja pada salah satu pabrik di Kabupaten Semarang.

Motif pelaku mencekik korban merupakan sakit hati karena tersinggung perkataan korban di mana pelaku tidak kunjung mendapatkan pekerjaan,” imbuh Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Atas kejahatannya, Sobari disangkakan Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (rez/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved