Wawancara Khusus
Bea Cukai Purwokerto Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
Tahun 2022 kami sudah melaksanakan 28 kali penindakan di wilayah kerja. Yaitu 28 penindakan terkait barang kena cukai ilegal.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rustam aji
Bagaimana sosialisasi gempur rokok ilegal di Banjarnegara?
Kita melakukan inventarisasi dulu permasalahan-permasalahan yang ada dan data terkait dengan barang juga ilegal, kemudian sosialisasi melibatkan masyarakat, tokoh agama maupun Satlinmas.
Diimbau supaya masyarakat yang menjumpai rokok ilegal bisa lapor secepatnya kepada Satpol PP.
Perlu razia ke toko atau kedai di pasar?
Setelah sosialisasi dilanjutkan penindakan operasi atau istilahnya operasi baik kepada toko-toko kelontong, pengecer maupun pasar-pasar. Semua berkolaborasi berantas rokok ilegal.
Paka BC sudah melakukan pendindakan tahun 2022 ini?
Oh iya. Tahun 2022 kami sudah melaksanakan 28 kali penindakan di wilayah kerja. Yaitu 28 penindakan terkait barang kena cukai ilegal.
Jumlahnya 760.215 batang dengan kerugian negara potensinya itu Rp 581,5 juta di Banjarnegara sendiri. Di Banjarnegara kami melaksanakan 4 kali penindakan, sebanyak 14.180 batang.
Pak Irwanto, apa ciri pita cukai ilegal?
Rokok ilegal ada beberapa jenis yaitu rokok tanpa pita cukai, atau polos. Kedua, ada cukai tapi palsu. Ketia, cukai bekas dilepas lalu ditempel lagi pada bungkus rokok baru.
Keempat, cukai beda peruntukannya. Misal jumlah 20 batang rokok SKM, tapi ditempel cukai 12 batang. Itu salah dan melanggar.
Masyarakat bisa lapor ke nomor berapa Pak?
Bisa menghubungi BC terdekat di Purwokerto. Atau telepon 081 1262 4737 atau bisa bravo Bea Cukai di 1500 225. (jti)