Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

Kelompok Rentan Tapi Bukan Sasaran Terdepan Penerima BPUM

"Dulu proses pencairan ribet sekali. Sudah riwa riwi tapi tetap tak berhasil. Tahun 2021, saya juga tidak dapat BPUM...." kata Adib, Ketua Sadifa

Editor: rustam aji
dok. tribun jateng/m olis
PENERIMA BPUM - Warung makan Mbak Nunung di Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara, Jateng, penerima BPUM sebesar Rp2,4 juta, tapi kena potong Rp 200 ribu. 

TRIBUNJATENG.COM - Kepala Adib Budiono hanya mendongak pelan saat sejumlah rekannya yang tergabung dalam komunitas Sahabat Difabel Jepara (Sadifa) menunjukkan utas situs yang isinya informasi rencana pemerintah mencairkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Usaha Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2022.

Ketua Sadifa ini tak tertarik lagi mendaftar progam bantuan yang dikomandani Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) ini.

Terlebih progam BPUM ini memang tak memprioritaskan penyandang disabilitas. Semua pihak berhak mendapat kucuran BPUM, asalkan berstatus pelaku usaha mikro dan terdampak Covid-19.

Tahun 2020, nama penyandang tuna daksa ini sebenarnya sudah masuk sebagai penerima BPUM yang waktu itu besarannya Rp2,4 juta.

Nama dan NIK milik pemilik usaha Adikasih Mebel ini juga klop. Namun sayangnya, saat mengurus di BRI Kanca Jepara, bantuan pemerintah untuk pelaku usaha mikro agar bisa bertahan melewati masa sulit saat pandemi ini tak bisa dicairkan.

Padahal Adib berencana jika terima BPUM, ia akan membeli kompresor hingga alat semprot sprayer karena itu sangat mendukung usaha mebel yang ditekuninya.

"Dulu proses pencairan ribet sekali. Sudah riwa riwi tapi tetap tak berhasil. Tahun 2021, saya juga tidak dapat BPUM. Makanya tahun ini ga tahu mau daftar atau tidak," kata Adib.

Tahun 2020, Adib mendaftar BPUM lewat sejumlah jalur. Waktu itu, memang ada sejumlah lembaga yang bisa mengusulkan calon penerima BPUM

Mulai dari bank yang ditunjuk pemerintah seperti BRI atau BNI, Mekaar PT Permodalan Nasional Madani (Persero), perusahaan pembiayaan yang terdaftar  di OJK, lembaga penyalur program kredit pemerintah hingga Dinas Koperasi dan UMKM di tingkat kabupaten/kota.

Dinas Koperasi dan UMKM ini juga melibatkan pemerintahan desa/kelurahan sebagai kepanjangan tangan lembaga pengusul penerima bantuan. 

Nama Adib lolos sebagai penerima BPUM 2020 hasil usulan dari BMT Ummat Sejahtera Abadi (USA) cabang Mindahan Batealit.

Lembaga keuangan mikro syariah yang berbentuk koperasi dan fokus pada sektor UMKM ini memang salah satu pengusul calon penerima BPUM di Jepara.

Adib sebenarnya bukan nasabah BMT USA yang memiliki 10 cabang di Jepara. Ia diajak oleh adik sepupunya bernama Bahrul yang memang nasabah BMT USA.

Bahrul memang diminta oleh Manajer BMT USA Cabang Batealit, Farid Wiyatmoko untuk mendata kerabatnya yang berstatus pelaku usaha mikro untuk diusulkan sebagai calon penerima BPUM. Pemilik usaha Agra Furniture ini lantas menyetor belasan nama termasuk Adib. 

Saat itu, ada kesepakatan jika nama yang diusulkan lolos maka jatahnya dipotong hingga ratusan ribu rupiah. Uang itu jatah BMT USA Cabang Batealit selaku lembaga pengusul.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved