Berita Kriminal
Pria Mabuk Asal Cipari Cilacap Bikin Ulah, Lempar Gelas Lukai Dahi Temannya, Juga Todongkan Pisau
BG bersama teman-temannya saat itu sedang berkumpul di rumah temannya dengan menenggak minuman keras (miras) secara bersama-sama.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Satreskrim Polres Cilacap menangkap BG (36), pria asal Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap karena melakukan penganiayaan terhadap temannya.
Diketahui BG melemparkan sebuah gelas hingga temannya mengalami luka di bagian dahi.
Aksi penganiayaan yang dilakukan BG (36) terjadi di Desa Serang, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap.
Baca juga: Roadshow Baksos PWP Cilacap, dari Paket Sembako hingga Bantuan Kolam Lele
Baca juga: Gerak Cepat, Pertamina Lokalisir Area Terdampak Rembesan Proyek Pipa BBM di Cilacap
Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo ketika konferensi pers di Mapolres Cilacap pada Rabu (3/8/2022) menjelaskan, saat itu kondisi BG dalam keadaan mabuk berat.
BG bersama teman-temannya saat itu sedang berkumpul di rumah temannya dengan menenggak minuman keras (miras) secara bersama-sama.
"Saat itu BG bersama teman-temannya berkumpul di rumah temannya berinisial M."
"Mereka berkumpul sejak pukul 22.00 sampai menjelang subuh," jelas Kompol Suryo kepada Tribunjateng.com, Jumat (5/8/2022).
Saat berkumpul, tiba-tiba tersangka BG terlibat cekcok dengan temannya.
Karena emosi, BG akhirnya melemparkan sebuah gelas kepada salah satu temannya.
Melihat aksi BG yang melemparkan gelas, DR teman BG yang saat itu berada di lokasi berusaha untuk melerai.
Bukannya mereda, BG malah kembali melempar gelas ke DR hingga gelas juga mengenai dinding.
"Akibat lemparan gelas itu, DR menjadi korbannya."
"Dia mengalami luka di bagian dahi, ada luka robekan sekira 5 sentimeter," kata Kompol Suryo.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Serbuk Katalis di Kilang Pertamina Cilacap, Dua Pelaku Lainnya Buron
Baca juga: Pertamina Lokalisir Area Terdampak Rembesan Pipa BBM di Cilacap, Puluhan Personil Dikerahkan 24 Jam
Selain melemparkan gelas, BG juga sempat menodongkan pisau dapur kepada DR sembari mengancam DR supaya tidak berisik.
Mendapat perlakuan itu, DR kemudian melaporkan aksi BG kepada Polsek Cipari.
Polsek Cipari kemudian menindaklanjuti aduan tersebut dan melakukan penyelidikan.
"Polisi saat itu menangkap tersangka BG beserta barang bukti berupa pecahan gelas dan pisau dapur," ucap Kompol Suryo.
Adapun aksi penganiayaan ini terjadi pada 3 Juli 2022 sekira pukul 04.45.
Sementara itu, BG saat dikonfirmasi di Mapolres Cilacap, dirinya dalam keadaan mabuk berat karena telah menenggak miras jenis ciu.
BG bersama teman-temannya menghabiskan 3 liter ciu hingga membuatnya mabuk berat.
"Saat itu emosi karena waktu saya mau pulang kontak sepeda motor diambil sama teman," kata BG.
Akibat perbuatannya, kini BG harus mendekam di jeruji penjara.
BG dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dan diancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (*)
Baca juga: Hendi Tekankan Gotong Royong Jadi Kunci Transformasi Kota Semarang
Baca juga: 13 Pemain Persiku Kudus Tanda Tangan Kontrak
Baca juga: Lestarikan Seni Budaya, TP PKK Batang Gelar Lomba Tari Tradisional Khas Batang
Baca juga: Meriahnya EcoFest UKSW, Budi Doremi Ajak Penonton Menyanyi Bersama