Polisi Tembak Polisi
Rangkuman Keterangan Terbaru Bharada E Soal Penembakan Brigadir J Ungkap Fakta Berbeda
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E memberi keterangan baru yang berbeda dari kesaksiannya yang pertama.
Adapun perintahnya kata Deolipa yakni untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.
Hanya saja, Deolipa kembali tidak menjelaskan secara rinci tindak pidana pembunuhan yang dimaksud.
"Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata dia.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya nantinya akan mengungkap kasus tersebut sesuai penyidikan yang dilakukan tim khusus (timsus) telah tuntas.
“Tunggu timsus kerja tuntas dulu,” kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Ia menjelaskan bahwa tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu akan menyampaikan hasil penyidikan dengan pembuktian secara ilmiah.
“Semua akan disampaikan bila sudah selesai berdasarkan pembuktian ilmiah,” jelasnya.
3. Tak ada insiden baku tembak
Pihak Bharada E pun membantah adanya insiden baku tembak saat Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Hal tersebut disampaikan Bharada E melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh Timsus Kapolri.
Kliennya mengaku tidak ada baku tembak antara dirinya dengan Brigadir Yoshua.
"Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," kata Kuasa Hukum Bharada E Muhammad Burhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Ia menuturkan bahwa proyektil yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo diduga hanyalah rekayasa.
Sebab, Bharada E diminta atasannya untuk menembak ke arah dinding seusai Brigadir J tewas.
"Adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri kanan itu. Bukan saling baku tembak," ungkapnya.
Dia menuturkan bahwa Bharada E menembak ke arah dinding rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dengan senjata glock 17.