Berita Viral
Ayah Lapor Polisi Anak Gadisnya Dihamili Tetangga, Setelah Diselidiki Ternyata Lebih Parah
Seusai disetubuhi oleh ayah kandungnya, perempuan disabilitas atau tunagrahita di Pangandaran juga disetubuhi oleh tetangganya
Karena, dia (pelaku) juga pernah melakukan di rumahnya pelaku.
Dia melakukan juga disana dan pelaku juga pengakui dan mengatakan khilaf," katanya.
Menurutnya, pihaknya mengetahui adanya kasus kejadian tersebut awalnya berdasarkan laporan orang tua si korban berinisial SRN.
"Orang tua (ayahnya) laporan, karena perut anaknya sudah membesar. Saat laporan itu sudah masuk sekitar 8 bulan, artinya saat disetubuhi korban itu masih berusia 17 tahun," ucap Luhut.
Karena tahu anaknya hamil, ayahnya langsung membuat laporan bahwa anaknya hamil karena disetubuhi tetangganya.
"Nah, setelah kami lidik, kami periksa dan interogasi semuanya.
Tentu, kami kerjasama dengan pihak-pihak terkait.
Termasuk ke psikologi juga, kami dapatkan informasi bahwa anak itu ternyata disetubuhi atau dicabuli oleh dua orang."
"Yang pertama, itu oleh tetangganya inisial S, kemudian ternyata sebelumnya bapaknya juga ikut menggarap anak tersebut.
Nah, setelah kami kembangkan ternyata benar pelaku yang merupakan ayahnya juga mengakui perbuatan tersebut," ujarnya.
Jadi, kata Ia, sebelum disetubuhi oleh tetangganya sebanyak tiga kali, korban sebelumnya juga telah disetubuhi ayahnya sebanyak tiga kali.
"Dan tindaklanjutnya, kedua pelaku kami proses dan sudah tahan. Keduanya, dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 undang-undang PPA Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5, maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Untuk korban, usia kandungannya saat ini kemungkinan sudah berusia 9 bulan dan ditempatkan di satu yayasan di Kabupaten Pangandaran. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kisah Pilu Gadis Tuna Grahita yang Piatu di Pangandaran, Dirudapaksa Ayah, Tetangga Ikutan