Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Hasil Banding di PT, Bank Mandiri Tetap Harus Bayar Rp 5,8 Miliar ke Nasabah yang Uangnya Hilang

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kudus atas perkara Bank Mandiri.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Catur waskito Edy
Rifqi Gozali
Humas Pengadilan Negeri Kudus, Rudi Hartoyo 

"Memang klien kami Moch Imam Rofi'i terbukti selaku korban atas adanya tindakan kelalaian Bank Mandiri sehingga uang yang disimpan di situ hilang," kata Sholikin.

Dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Kudus kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Sholikin berharap agar putusan segera dilaksanakan.

"Kalau masalah Bank Mandiri kasasi, kami akan mengikuti prosedur yang ada. Kami siap menyiapkan kontra kasasi. Keputusan pengadilam tinggi (Bank Mandiri) telah melakukan perbuatan melawan hukum," katanya. (*)

Baca juga: Hasil Lengkap Liga 1 2022 Pekan Keempat, PSIS Semarang Kalah, PSM Makassar Epic Comeback Lawan RANS

Baca juga: Mal Ciputra Bukukan Transaksi Rp 14,1 Miliar

Baca juga: Disdikpora Kudus Petakan Sekolah Inklusi  Jenjang SD dan SMP

Baca juga: Inilah Tema Hari Jadi ke 400 Kabupaten Pekalongan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved