Berita Blora
Ironi, Diduga Pelaku Narkoba, Dua Orang Diringkus Satresnarkoba Polres Blora Pada Momen Kemerdekaan
Sungguh ironi, bertepatan dengan hari kemerdekaan RI tahun 2022, Satresnarkoba Polres Blora berhasil meringkus dua orang pria yang diduga terlibat tin
Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
DTAN diamankan petugas saat berada di wilayah desa Doplang Kecamatan Jati Kabupaten Blora.
Iptu Edi Santosa membeberkan DTAN dijerat Primer Pasal 197Jo pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Dengan ancaman hukuman pidana Paling lama 15 tahun penjara," beber Iptu Edi Santosa.
Ia menyayangkan kejadian penangkapan pelaku tindak pidana narkoba ini.
"Momen hari Kemerdekaan seharusnya kita isi dengan kegiatan positif dalam rangka menyambut hari Merdeka. Bukan malah bermain main dengan narkoba.
Pihaknya berpesan kepada seluruh masyarakat kabupaten Blora. Jangan bermain dengan narkoba dan obat-obat terlarang.
"Karena selain membahayakan kesehatan, jika tertangkap petugas akan mendapat hukuman yang setimpal," pesan Kasatresnarkoba. (kim)
Baca juga: Jadwal Menukarkan Uang Rupiah Kertas TE 2022 yang Baru di Wilayah Banyumas dan Purbalingga
Baca juga: Gus Azmi Sholawat Bareng di Depan Ribuan Santri di Tuntang Kabupaten Semarang
Baca juga: Olah Kotoran Sapi Jadi Pupuk Kandang Plus, 2 Pelajar SMKN 1 Pakisaji Jepara Lolos Lomba Kemendikbud
Baca juga: PSIS Semarang Tanpa Carlos Fortes Hadapi Persik Kediri Sore Pagi