Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Ironi, Diduga Pelaku Narkoba, Dua Orang Diringkus Satresnarkoba Polres Blora Pada Momen Kemerdekaan

Sungguh ironi, bertepatan dengan hari kemerdekaan RI tahun 2022, Satresnarkoba Polres Blora berhasil meringkus dua orang pria yang diduga terlibat tin

Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
Humas Polres Blora
Para tersangka yang diduga pelaku terlibat tindak pidana narkotika saat diperiksa oleh Petugas Satresnarkoba Polres Blora (Dok. Humas Polres Blora) 

DTAN diamankan petugas saat berada di wilayah desa Doplang Kecamatan Jati Kabupaten Blora.

Iptu Edi Santosa membeberkan DTAN dijerat Primer Pasal 197Jo pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Dengan ancaman hukuman pidana Paling lama 15 tahun penjara," beber Iptu Edi Santosa.

Ia menyayangkan kejadian penangkapan pelaku tindak pidana narkoba ini.

"Momen hari Kemerdekaan seharusnya kita isi dengan kegiatan positif dalam rangka menyambut hari Merdeka. Bukan malah bermain main dengan narkoba.

Pihaknya berpesan kepada seluruh masyarakat kabupaten Blora. Jangan bermain dengan narkoba dan obat-obat terlarang.

"Karena selain membahayakan kesehatan, jika tertangkap petugas akan mendapat hukuman yang setimpal," pesan Kasatresnarkoba. (kim)

Baca juga: Jadwal Menukarkan Uang Rupiah Kertas TE 2022 yang Baru di Wilayah Banyumas dan Purbalingga

Baca juga: Gus Azmi Sholawat Bareng di Depan Ribuan Santri di Tuntang Kabupaten Semarang

Baca juga: Olah Kotoran Sapi Jadi Pupuk Kandang Plus, 2 Pelajar SMKN 1 Pakisaji Jepara Lolos Lomba Kemendikbud

Baca juga: PSIS Semarang Tanpa Carlos Fortes Hadapi Persik Kediri Sore Pagi

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved