Berita Blora
Ironi, Diduga Pelaku Narkoba, Dua Orang Diringkus Satresnarkoba Polres Blora Pada Momen Kemerdekaan
Sungguh ironi, bertepatan dengan hari kemerdekaan RI tahun 2022, Satresnarkoba Polres Blora berhasil meringkus dua orang pria yang diduga terlibat tin
Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Sungguh ironi, bertepatan dengan hari kemerdekaan RI tahun 2022, Satresnarkoba Polres Blora berhasil meringkus dua orang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika.
Kedua tersangka tersebut adalah WS (21) warga Kecamatan Kayen Kabupaten Pati dan DTAN (22) warga Kecamatan Jati Kabupaten Blora.
Keduanya ditangkap pada dua kasus yang berbeda. WS diamankan petugas lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
WS ditangkap saat berada di Jalan Raya Todanan Pati turut tanah desa Candi Kecamatan Todanan Kabupaten Blora
Berikut barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening ukuran kecil lalu dimasukkan kedalam plastik klip warna bening ukuran sedang.
Kemudian digulung menggunakan isolasi warna coklat, dimasukkan kedalam masker warna hitam, dimasukkan dalam bungkus rokok sukun warna putih dengan berat ± 1 gram.
Barang bukti lain yakni 1 buah kartu ATM, 1 buah handphone, 1 buah Jaket warna hijau muda. Uang sebesar Rp. 400.000,- dan 1 unit sepeda motor.
Kasatnarkoba Iptu Edi Santosa mengungkapkan, WS dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara," ucapnya kepada tribunmuria.com, Kamis 18 Agustus 2022.
Sementara itu, pada kasus DTAN, diamankan diduga menjadi pengedar pil hexymer trihexyphenidyl.
Petugas juga mengamankan 1050 butir atau tablet merk HEXYMER Trihexyphenidyl tablet 2 mg.
Pil Hexymer termasuk dalam psikotropika golongan IV yang peredarannya memerlukan resep dokter dan ditandai dengan lambang merah.
"Obat yang mengandung bahan kimia trihexyphenidyl hydrochloride itu merupakan obat depresi," ungkap Iptu Edi Santosa.
Jika dikonsumsi tidak sesuai dengan dosis, obat itu bisa menimbulkan efek seperti penggunaan narkotika.
Hexymer itu biasanya buat efek antidepresi termasuk untuk menghilangkan nyeri otot.
DTAN diamankan petugas saat berada di wilayah desa Doplang Kecamatan Jati Kabupaten Blora.
Iptu Edi Santosa membeberkan DTAN dijerat Primer Pasal 197Jo pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Dengan ancaman hukuman pidana Paling lama 15 tahun penjara," beber Iptu Edi Santosa.
Ia menyayangkan kejadian penangkapan pelaku tindak pidana narkoba ini.
"Momen hari Kemerdekaan seharusnya kita isi dengan kegiatan positif dalam rangka menyambut hari Merdeka. Bukan malah bermain main dengan narkoba.
Pihaknya berpesan kepada seluruh masyarakat kabupaten Blora. Jangan bermain dengan narkoba dan obat-obat terlarang.
"Karena selain membahayakan kesehatan, jika tertangkap petugas akan mendapat hukuman yang setimpal," pesan Kasatresnarkoba. (kim)
Baca juga: Jadwal Menukarkan Uang Rupiah Kertas TE 2022 yang Baru di Wilayah Banyumas dan Purbalingga
Baca juga: Gus Azmi Sholawat Bareng di Depan Ribuan Santri di Tuntang Kabupaten Semarang
Baca juga: Olah Kotoran Sapi Jadi Pupuk Kandang Plus, 2 Pelajar SMKN 1 Pakisaji Jepara Lolos Lomba Kemendikbud
Baca juga: PSIS Semarang Tanpa Carlos Fortes Hadapi Persik Kediri Sore Pagi