Pembunuhan Berencana Brigadir J
Agenda Komisi III DPR RI, Senin 22 Agustus Rapat Tiga Mitra Kaitan Kasus Brigadir J, Bahas Apakah?
Komisi III DPR RI secara umum akan meminta penjelasan perkembangan terakhir kinerja Komnas HAM, LPSK, dan Kompolnas.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Satu persatu kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, mulai terkelupas.
Berbagai pihak pun secara marathon mencoba menuntaskan kasus panjang tersebut, utamanya dari lingkungan internal sendiri, Polri.
Kini, giliran pihak legislatif yang juga menjadi bagian dari mitra Polri pun ingin melihat perkembangannya.
Baca juga: Detik-detik Putri Candrawathi Bertemu dengan Ferdy Sambo dan 3 Pembunuh Brigadir J Sebelum Eksekusi
Baca juga: Di Mana Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo saat Brigadir J Dieksekusi?
Komisi III DPR RI akan menggelar rapat bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), pada Senin (22/8/2022).
Topik pembahasan dalam rapat tersebut terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Senin 22 Agustus 2022, komisi memang mengagendakan rapat dengan Komnas HAM, LPSK, dan Kompolnas,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/8/2022).
Dia menjelaskan bahwa agenda rapat tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap para mitra.
Nantinya, Komisi III DPR RI secara umum akan meminta penjelasan perkembangan terakhir kinerja Komnas HAM, LPSK, dan Kompolnas.
Habiburokhman menuturkan, Fraksi Gerindra Komisi III DPR RI juga telah menyiapkan beberapa pertanyaan terkait masalah tersebut kepada para mitra.
“Prinsipnya kami ingin semua mitra menjalankan tupoksinya masing-masing demi mempercepat pengusutan kasus tersebut,” imbuh dia.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J Diumumkan Pekan Depan, Kemudian Digelar Rekonstruksi
Baca juga: Nasib 4 Anak Ferdy Sambo dan Putri Setelah Keduanya Tersangka, Pengacara Brigadir J Beri Janji
Kelimanya yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, seorang asisten rumah tangga (ART) Sambo bernama Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Putri dijerat Pasal pembunuhan berencana.
Namun, polisi belum menahan Putri lantaran tengah sakit.
Putri menjadi tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). (*)