Berita Semarang
Siti Laporkan Ketua RT-nya ke Polsek Tugu Semarang, Dilempar Kotak Tisu Saat Pertemuan di Kelurahan
Seorang ibu rumah tangga Siti Muniroh terkena perlakuan tidak enak oleh ketua RT-nya.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang ibu rumah tangga Siti Muniroh warga RT 2/RW 1 Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Tugu Kota Semarang terkena perlakuan tidak enak oleh ketua RT-nya.
Siti dilempar kotak tisu oleh ketua RT setempat dan mengenai keningnya. Pihaknya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tugu.
Siti menceritakan kejadian tersebut berawal ketia menyambangi ketua RTnya untuk mengurus surat administrasi pernikahan anak yang rencananya dilangsungkan pada 20 November 2022 mendata.
Namun Ketua RT setempat tidak bersedia menanda tangani berkas tersebut dengan alasan yang tak masuk akal yakni tidak pernah menghadiri perkumpulan kampung.
"Suami saya kan terkena stroke, jadi memang tidak bisa kumpulan kampung," tutur dia, Selasa (23/8/2022).
Karena tidak mendapatkan respon baik oleh Ketua RT, Siti Muniroh memutuskan untuk melanjutkan pengurusan administrasi tersebut ke ketua RT.
Namun ketua RT tidak terima karena merasa kewenangannya "dilompati".
"Akhirnya pihak kelurahan memfasilitasi untuk audiensi," imbuhnya.
Menurutnya, audiensi dilakukan di kantor Kelurahan Karanganyar pada Selasa 16 Agustus 2022 pukul 13.30.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut sekitar sepuluh orang mulai dari dirinya, suami, ketua RT, RW, dan pihak Kelurahan.
Pada saat itu ia menceritakan keluhannya. Tiba-tiba ketua RTnya melemparkan sebuah kotak tisu dari jarak dekat yang langsung mengenai kepalanya.
Kejadian itu membuat jidat dan bibir Siti Muniroh mengalami luka sobek dan berdarah.
"Melemparnya jaraknya dekat banget, satu meteran, kening kepala saya luka empat sentimeter, dan bibir atas satu centimeter. Mengeluarkan darah," ujarnya.
Ia melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tugu pada Rabu 17 Agustus 2022.
Ia menyertakan bukti visum dalam surat laporan pengaduan nomor STTLP/29/VIII/2022/SPKT/Sek Tugu itu. Pelaku dikenakan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.