Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Siti Laporkan Ketua RT-nya ke Polsek Tugu Semarang, Dilempar Kotak Tisu Saat Pertemuan di Kelurahan

Seorang ibu rumah tangga Siti Muniroh terkena perlakuan tidak enak oleh ketua RT-nya.

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Siti Muniroh warga RT 2/RW 1 Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Tugu Kota Semarang melaporkan ketua RT-nya ke Polsek Tugu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang ibu rumah tangga Siti Muniroh warga RT 2/RW 1 Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Tugu Kota Semarang terkena perlakuan tidak enak oleh ketua RT-nya.

Siti dilempar kotak tisu oleh ketua RT setempat dan mengenai keningnya. Pihaknya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tugu.

Siti menceritakan kejadian tersebut berawal ketia menyambangi ketua RTnya untuk mengurus surat administrasi pernikahan anak yang rencananya dilangsungkan pada 20 November 2022 mendata.

Namun Ketua RT setempat tidak bersedia menanda tangani berkas tersebut dengan alasan yang tak masuk akal yakni tidak pernah menghadiri perkumpulan kampung.

"Suami saya kan terkena stroke, jadi memang tidak bisa kumpulan kampung," tutur dia, Selasa (23/8/2022).

Karena  tidak mendapatkan respon baik oleh Ketua RT, Siti Muniroh memutuskan untuk melanjutkan pengurusan administrasi tersebut ke ketua RT.

Namun ketua RT tidak terima karena merasa kewenangannya "dilompati". 

"Akhirnya pihak kelurahan memfasilitasi untuk audiensi," imbuhnya.

Menurutnya, audiensi dilakukan di kantor Kelurahan Karanganyar pada Selasa 16 Agustus 2022 pukul 13.30.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut sekitar sepuluh orang mulai dari dirinya, suami, ketua RT, RW, dan pihak Kelurahan. 

Pada saat itu ia menceritakan keluhannya. Tiba-tiba ketua RTnya  melemparkan sebuah kotak tisu dari jarak dekat yang langsung mengenai kepalanya. 

Kejadian itu membuat jidat dan bibir Siti Muniroh mengalami luka sobek dan berdarah.

"Melemparnya jaraknya dekat banget, satu meteran, kening kepala saya luka empat sentimeter, dan bibir atas satu centimeter. Mengeluarkan darah," ujarnya. 

Ia melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tugu pada Rabu 17 Agustus 2022.

Ia menyertakan bukti visum dalam surat laporan pengaduan nomor STTLP/29/VIII/2022/SPKT/Sek Tugu itu. Pelaku dikenakan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved