Berita Semarang
Mohon Maaf Aset Lapak Relokasi di MAJT Tak Bisa Dihibahkan, Ini Alasan Pemkot Semarang
Satpol PP Kota Semarang akan mempersilakan pedagang melepas properti lapaknya masing-masing di tempat relokasi dan segera pindah ke Pasar Johar baru.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
"Dari pengurus mohon tidak usah ada gontok-gontokan."
"Kami beri solusi yang baik."
"Kami ingin Johar baru penuh, aset di relokasi nanti baiknya bagaimana," paparnya.
Nantinya, dia akan mempersilakan pedagang melepas properti lapaknya masing-masing di tempat relokasi dan segera pindah ke Pasar Johar baru.
Satpol PP Kota Semarang pun siap membantu para pedagang melepas properti dagang yang ada di pasar relokasi.
Kassubid Pengamanan dan Pemindahtanganan BPKAD Kota Semarang, Farokah menjelaskan, perjanjian sewa lahan antara Pemkot Semarang dan MAJT untuk pasar relokasi telah berakhir pada 20 Desember 2021.
Adapun aset bangunan lapak sementara dimohonkan hibah oleh yayasan.
Hanya saja, Pemkot Semarang tidak dapat menghibahkan aset tersebut.
Pihaknya pun tetap mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Baca juga: Sambangi SMAN 3 Semarang, Hendi Ajak Siswa Gali Potensi Diri
Dalam Permendagri itu disebutkan pihak yang berhak menerima hibah seperti lembaga keagamaan maupun lembaga sosial.
"Dis ana lembaganya memang keagamaan, tapi dalam objeknya untuk komersil."
"Itu sebabnya Pemkot Semarang tidak menyetujui terhadap proses hibahnya," paparnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (26/8/2022).
Ketua Tim Advokasi Persatuan Pedagang dan Jasa Pasar (PPJP) Kota Semarang, Zainal Petir berharap, pengelola yayasan bisa menyampaikan hal yang sebenarnya kepada para pedagang terkait status relokasi saat ini.
"Para pedagang ingin kembali ke Pasar Johar karena ini perintah Pemkot Semarang."
"Ketika kembali, agak mendapat halangan," ujarnya.