Berita Semarang
Mohon Maaf Aset Lapak Relokasi di MAJT Tak Bisa Dihibahkan, Ini Alasan Pemkot Semarang
Satpol PP Kota Semarang akan mempersilakan pedagang melepas properti lapaknya masing-masing di tempat relokasi dan segera pindah ke Pasar Johar baru.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Masa kontrak Pasar Relokasi Johar di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) telah berakhir.
Pasar relokasi tersebut sudah tidak dikelola lagi oleh Pemkot Semarang.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, Satpol PP telah melakukan pelepasan papan tanda relokasi di pintu masuk beberapa waktu lalu.
Baca juga: Catatan Sejarah Kota Semarang, Bandara Pertama di Jalan Abdul Rahman Saleh, Kini Jadi Islamic Center
Saat ini, masih ada aset bangunan lapak sementara di MAJT yang masih berdiri di lahan milik MAJT.
Bangunan tersebut tidak semestinya dimanfaatkan oleh pihak lain karena belum dihibahkan oleh Pemkot Semarang.
Di sisi lain, Disdag Kota Semarang sudah tidak mengelola pasar tersebut.
Bahkan, sudah tidak menempatkan kepala pasar maupun juru pungut retribusi.
"Yang jadi masalah, saat ini pengurus MAJT narik retribusi atau sewa."
"Padahal belum ada hibah dari Pemkot Semarang."
"Ini kami rapatkan bersama pedagang, namun kebetulan dari pihak pengurus MAJT tidak hadir."
"Kami akan komunikasikan hal ini," terang Fajar kepada Tribunjateng.com, Jumat (26/8/2022).
Pihaknya berencana mendatangi pasar relokasi untuk menyampaikan kepada pedagang agar segera menempati Johar baru.
Jika lapak di Johar Baru tidak segera ditempati, izin register pun bisa saja dicabut.

Baca juga: Satu Keluarga Terlihat Profesional, Kompak Curi Kucing Ras Seharga Rp 2,2 Juta di Petshop Semarang
Baca juga: Kabar Terkini Tol Yogyakarta-Bawen Semarang: Ada Terowongan 1 Kilometer Hingga Pangkas Waktu 1,5 Jam
Dia berharap pemindahan pedagang dari relokasi ke Johar baru tidak menimbulkan persoalan bagi seluruh pihak.
tribunjateng.com
tribun jateng
Running News
Pemkot Semarang
semarang
semarang hari ini
Disdag Kota Semarang
Satpol PP Kota Semarang
Aset Lapak Sementara di MAJT
MAJT
Pasar Johar Baru
Fajar Purwoto
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
zainal petir
PPJP Kota Semarang
bpkad kota semarang
Daud Rismawan, Pencuri Motor Tetangga Kini Bisa Bebas Usai Menempuh Restorative Justice di Semarang |
![]() |
---|
Sambut 32 Biksu Thudong, Mbak Ita Bangga Toleransi Beragama Warga Kota Semarang |
![]() |
---|
Harga Telur Melonjak Tinggi, Mbak Ita Segera Intervensi Harga di Pasar Kota Semarang |
![]() |
---|
Kurikulum Merdeka Bikin Pembelajaran Lebih Fleksibel, Pelajar di Semarang Semakin Senang |
![]() |
---|
Biksu Thudong Dapat Pendamping dan Fasilitas Ambulans selama di Semarang |
![]() |
---|